Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Untungkan Asing, PPBN Minta Program Wajib Tanam Diganti Pos Tarif Untuk Impor Bawang Putih

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/darmansyah-1'>DARMANSYAH</a>
LAPORAN: DARMANSYAH
  • Minggu, 22 November 2020, 23:58 WIB
Untungkan Asing, PPBN Minta Program Wajib Tanam Diganti Pos Tarif Untuk Impor Bawang Putih
Ilustrasi/Net
rmol news logo Perkumpulan Pengusaha Bawang Nusantara (PPBN) meminta pemerintah dan Komisi IV DPR RI segera menyepakati skema pos tarif untuk mengganti program wajib tanam bawang putih. Sebab program tersebut dinilai hanya menguntungkan China sebagai eksportir bawang putih.

"Alasannya pertama karena China sudah mengetahui terlebih dulu jumlah kuota yang diminta oleh Indonesia, makanya harga bawang putih di China selalu naik walaupun tahun ini China over produksi bawang putih yang jumlahnya sampai mencapai 7 juta ton," jelas Ketua PPBN, Mulyadi di Jakarta, Minggu (22/11).

Selain itu, petani bawang putih Indonesia juga dianggap tidak mendapat banyak manfaat dari kebijakan proteksi melalui kuota impor. Mereka juga menolak program tersebut karena banyak yang memainkan izin impor produk hortikultura.

"Kemudian, biaya wajib tanam bawang putih sekitar 80 juta per hektare dengan hasil panen sekitar 6 ton bawang putih basah termasuk daun atau sekitar 3 ton bawang putih kering. Dengan demikian biaya produksi bawang putih menjadi Rp 26.600 per kg sangat tidak relevan," paparnya.

Apalagi, kata Mulyadi, seluruh biaya wajib tanam dan biaya pengurusan izin dibebankan kepada konsumen. Berbeda dengan skemanya pos tarif, dana disetor langsung ke negara oleh perusahaan importir.

"Oleh karena itu PPBN meminta kepada Komisi IV DPR RI yang sedang melakukan Panja untuk memasukan isu proteksi kuota impor menjadi pembahasan dan Kementerian Pertanian merevisi kebijakan wajib tanam dengan skema pos tarif, dana dari pembayar bisa dikelola untuk pengembangan produk hortikultura yang memiliki orientasi swasembada pangan dalam negeri," ungkapnya.

Dengan skema pos tarif, Indonesia dianggap lebih diuntungkan dan harga bawang putih dalam negeri lebih kompetitif dan murah. Seperti pada saat diberlakukan aturan relaksasi, harga bawang putih hanya Rp 8 ribu rupiah per kilogram.

Skema pos tarif tersebut dinilainya tidak akan melanggar peraturan dari World Trade Organization (WTO) karena dibebankan terhadap importir dalam negeri, bukan eksportir.Sebaliknya, bila kejibakan proteksi melalui kouta impor terus dilakukan oleh pemerintah berpotensi digugat oleh negara lain karena Indonesia telah menyepakati Perjanjian Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP).

Tidak hanya itu, PPBN meminta kepada Kementerian Perdagangan agar segera menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI) bagi perusahaan yang telah memenuhi persyaratan.

Alasannya, perusahaan telah keluar dana wajib tanam, masa berlaku RIPH hanya sampai akhir bulan Desember 2020, dan kapal angkutan muat terakhir hanya sampai pada tanggal 28 Desember 2020.

"Jadi kalau SPI tidak terbit sampai jangka waktu akhir bulan November ini, maka PPBN pastikan bawang putih yang beredar pada bulan Maret 2021 merupakan bawang putih stok lama yang ditimbun," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA