Kabar yang diterima pihak Lion Air yaitu Majelis Hakim PN Jakarta Pusat telah mengeluarkan amar putusan “menolak permohonan PKPU untuk seluruhnyaâ€.
Putusan ini terkait Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon Rolas Budiman Sitinjak dalam perkara Nomor 265/Pdt.Sus-PKPU/2020 dan Pemohon Budi Satoso dalam perkara Nomor 343/Pdt.Sus-PKPU/2020.
Pihak Lion Air pun menyambut baik atas putusan PN Jakarta Pusat tersebut.
Lion Air pun mengaku telah menyelesaikan kewajiban kepada pemohon serta kreditur lainnya, dengan menitipkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Secara resmi, Lion Air telah menjalankan putusan dimaksud dan pengesahan atas konsinyasi tersebut telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelas Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, melalui keterangannya, Jumat (20/11).
"Lion Air dalam operasional patuh dan tunduk terhadap ketentuan yang berlaku," demikian Danang.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: