Dalam UU Cipta Kerja, pemerintah Indonesia mengefisiensikan regulasi yang mengatur kegiatan bisnis asing untuk mendorong lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi.
Begitu pernyataan Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional dari Kemenko Perekonomian, Rizal Affandi Lukman dalam webinar
"Seizing Trade, Investment and Tourism opportunities in Viet Nam and Indonesia amid the Covid-19 pandemic" yang digelar Kedutaan Besar Vietnam di Jakarta pada Rabu (18/11).
Dalam webinar tersebut juga turut hadir sejumlah investor dan para pebisnis Vietnam dan Indonesia.
"Omnibus law UU Cipta Kerja juga merupakan bagian dari pemulihan ekonomi nasional sekaligus mentransformasi ekonomi melalui reformasi regulasi di delapan bidang," lanjut dia.
Dengan UU Cipta Kerja, Rizal yakin Indonesia dapat menarik komunitas bisnis dan investor untuk menjadi mitra.
"Anda tidak hanya memanfaatkan potensi kami, tetapi juga mendapatkan keuntungan dari lokasi kami yang strategis, di jantung pasar Asia Timur dan Tenggara," ucap dia kepada para investor.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: