Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terima Aduan Eks Karyawan AIA, Marsiaman Saragih: Ini Kasus Serius

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Senin, 16 November 2020, 22:38 WIB
Terima Aduan Eks Karyawan AIA, Marsiaman Saragih: Ini Kasus Serius
Anggota Komisi XI DPR RI, Marsiaman Saragih (kanan) saat menerima aduan/Net
rmol news logo Sejumlah orang yang mengaku menjadi korban pemecatan sepihak agen pemasar asuransi dan karyawan asuransi PT AIA Financial Indonesia mengadu ke anggota Komisi XI DPR RI, Marsiaman Saragih pada Senin (16/11).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Mereka yang datang mengaku sebagai mantan agen pemasar asuransi dan karyawan asuransi PT AIA Financial Indonesia.

Mereka adalah Kenny Leonara Raja dan Jethro sebagai mantan agen pemasaran dan Surianta br. Tarigan sebagai mantan karyawan. Dengan didampingi oleh kuasa hukum, Sarmanto Tambunan, mereka mengaku sebagai korban pemecatan sepihak.

Mereka telah mengajukan gugatan pailit ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya, mereka juga sudah mengadu ke anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu.

Kepada Marsiaman, Kenny Leonara Raja bercerita bahwa dirinya sudah 14 tahun menjadi agen di AIA dan merasa dizalimi karena pemecatan sepihak tersebut.

“Saya dituduhkan yang tidak-tidak. Ketika dijatuhkan SP3, saya tidak pernah dipanggil, diwawancara, akibatnya hak-hak saya tidak diberikan perusahaan. Nasabah saya mengalami kerugian besar, saya merasa nama saya juga dicemarkan,” ujarnya.

Sementara Surianta Tarigan mengadu bahwa dirinya di-PHK sepihak tanpa adanya surat peringatan. Dirinya juga tidak diberikan pesangon sesuai UU Ketenagakerjaan.

“Sampai sekarang hak-hak saya tidak diberikan, bahkan surat pengalaman kerja pun hingga detik ini tidak diberikan oleh perusahaan," Surianto yang mengaku dipaksa meneken surat PHK.

Mendengar penjelasan tersebut, Marsiaman memastikan bahwa dirinya akan mempelajari kasus ini dan melakukan konfirmasi ke pihak-pihak yang terkait.

Salah satunya meneruskan ke Otoritas Jasa Keuangan yang menjadi mitra Komisi XI DPR.

"Ini kasus serius. Apalagi terkait dengan situasi hari ini adanya omnibus law. Jangan sampai hak pekerja dihilangkan," tegasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA