Dimensy.id
Apollo Solar Panel

99 Persen Relaksasi Iuran BP Jamsostek Selamatkan Dunia Usaha Dari Dampak Covid-19

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 09 November 2020, 21:55 WIB
99 Persen Relaksasi Iuran BP Jamsostek Selamatkan Dunia Usaha Dari Dampak Covid-19
BPJS Ketenagakerjaan/Net
rmol news logo Masa Pandemi Covid-19 yang memberikan dampak kepada dunia usaha berhasil diminimalisir melalui kebijakan pemerintah melalui relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Begitulah yang diungkapkan Pemerhati Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen, Robbi Faisal, dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Senin (9/11).

"Relaksasi ini sebagai salah satu instrumen yang sangat efektif untuk membantu menyelamatkan dunia usaha di Tanah Air. Beban berat yang dipikul pelaku usaha bisa bernafas lega," ujar Robbi.

Kontraksi peetumbuhan ekonomi dunia usaha di masa pandemi, lanjut Robbi, berhasil diantisipasi oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2020.

Kebijakan tersebut, menurutnya, telah memberikan keringanan beban pelaku usaha di tengah masa sulit, karena pengurangan iuran untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) nyaris 100 persen.

"Pemerintah memberikan pengurangan iuran JKK dan JKM sebesar 99 persen sehingga kewajiban bayar perusahaan setiap bulan menjadi hanya 1 persen dari iuran," ungkapnya.

Lebih rinci, Robbi menyebutkan perubahan iuran JKK. Antara lain, tingkat risiko sangat rendah dari 0,24 persen menjadi 0,0024 persen dari upah. Kemudian, tingkat risiko rendah dari 0,54 persen menjadi 0,0054 persen dari upah.

Selain itu, tingkat risiko sedang dari 0,89 persen menjadi 0,0089 persen dari upah, tingkat risiko tinggi dari 1,27 persen menjadi 0,0127 persen dari upah, tingkat risiko sangat tinggi dari 1,74 persen menjadi 0,0174 persen dari upah.

"Sedangkan iuran JKM mengalami pengurangan dari sebelumnya 0,30 persen menjadi 0,0030 persen dari upah sebulan," sambungnya.

Tak hanya itu, Robbi juga melihat kemudahan lain yang diberikan BP Jamsostek kepada dunia usaha. Yakni, pemberlakuan relaksasi iuran tidak mengurangi nilai manfaat dari kepsertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Justru malah bertambah. Seperti kita ketahui bersama, pemerintah mengucurkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi mereka yang terdftar sebagai anggota BP Jamsostek," ungkap Robbi.

"Fasilitas-fasilitas lain dari program BP Jamsostek juga tidak ada yang berkurang, meski iuran sangat terjangkau,” imbuhnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA