Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Balikin Uang Tabungan Winda Earl Yang Hilang, Maybank Tunggu Putusan Pengadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Sabtu, 07 November 2020, 10:34 WIB
Balikin Uang Tabungan Winda Earl Yang Hilang, Maybank Tunggu Putusan Pengadilan
Maybank/Net
rmol news logo Pihak Maybank Indonesia mengaku juga membuat Laporan Polisi (LP) atas kasus hilangnya uang tabungan senilai Rp 20 miliar milik atlet e-Sport Winda Earl yang juga nasabah Maybank ke pihak Kepolisian.

"PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) dengan ini menyampaikan Maybank Indonesia telah melaporkan dan memproses dugaan tindak pidana ini kepada pihak kepolisian sehingga oknum kejahatan tersebut saat ini telah ditangkap dan dalam proses hukum di Pengadilan Negeri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, laporan Maybank Indonesia sudah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian," kata Maybank dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/11).

Soal ganti rugi terhadap uang tabungan milik Winda yang raib, Presiden Direktur Maybank Indonesia Taswin Zakaria mengatakan pihaknya menunggu keputusan inkrah dari Pengadilan. Maybank, sambung Taswin menghormati semua proses hukum yang sedang berjalan.

"Semua tergantung pembuktian di pengadilan nanti. Siapa pun yang terbukti salah nanti tentunya akan bertanggung jawab terhadap pengembalian dana nasabah," kata Taswin saat dikonfirmasi wartawan, Jumat kemarin.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengungkap, modus pelaku yang notabene merupakan karyawan Maybank memperdaya korban dengan iming-iming rekening berjangka dengan keuntungan 10 persen. Saat korban setuju, pelaku membuat rekening dengan data-data palsu.

"Yang bersangkutan menawarkan korban untuk membuka rekening berjangka. Sementara (uang di) rekening tersebut di bank itu sendiri gak ada. Sehingga dari situ uangnya ditarik yang bersangkutan," kata Awi.

Pelaku dijerat pasal berlapis UU yakni Pasal 49 ayat 1 dan ayat 2 UU 10/1998 tentang Perubahan atas UU 7/1992 tentang Perbankan dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA