Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Adian Napitupulu Minta Eks Agen Dan AIA Duduk Bersama Selesaikan Masalah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Kamis, 05 November 2020, 12:52 WIB
Adian Napitupulu Minta Eks Agen Dan AIA Duduk Bersama Selesaikan Masalah
Politisi PDIP Adian Napitupulu/Net
rmol news logo Keluhan sejumlah mantan agen pemasar perusahaan asuransi PT AIA Financial ditampung oleh anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Adian Napitupulu pada Rabu (4/11). Di mana mereka mengajukan gugatan pailit ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Usai menyerap aspirasi mereka, Adian menilai kasus ini bukan masalah yang sepele. Menurutnya, jika dibiarkan, maka dapat menghancurkan citra industri asuransi tanah air.

Apalagi saat ini tingkat kepercayaan publik terhadap dunia asuransi menurun, akibat banyaknya perusahaan asuransi yang mengalami gagal bayar.

"Masalah ini tidak boleh dianggap remeh melihat langkah-langkah hukum oleh korban. Bagaimana pun juga nasabah, tenaga pekerja asuransi merupakan rakyat yang harus dilindungi," katanya kepada wartawan, Kamis (5/11).

Sekjen Pena ’98 itu, berjanji akan menyampaikan kasus tersebut kepada rekan-rekannya di Komisi XI untuk ditindaklanjuti. Adian juga meminta pihak perusahaan untuk menyelesaikan kewajibannya terhadap para pemohon.

“Menyelamatkan kehidupan rakyat, jauh lebih penting dibanding menyelamatkan satu atau dua para pemegang saham,” tegasnya.

Dalam hal ini, Adian menilai klaim pihak AIA bahwa kondisi keuangan perusahaan dalam keadaan stabil dan sehat tidak bisa dijadikan jaminan. Menurutnya, yang terpenting adalah perusahaan duduk bersama para pemohon untuk menyelesaikan masalah.

"Langkah terbaik menyelesaikan persoalan dengan duduk bersama para korban dan menyelesaikan kewajiban,” tambahnya.

Adian berharap proses mediasi antara perusahaan dan para agen yang merasa dirugikan tersebut dapat segera digelar. Dia menganggap banyaknya kasus serupa akibat lambannya sikap yang diambil oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Ke depan, saya berharap OJK bersikap tegas dan tidak tebang pilih,” tutupnya.

Dua mantan agen AIA, Kenny dan Jethro menggugat AIA ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan diajukan karena keduanya, mengklaim ada utang yang belum dibayarkan oleh AIA Financial selama mereka bermitra.

Kuasa Hukum Kenny dan Jethro, Patar Bronson Sitinjak mengatakan bahwa nilai utang dari AIA kepada Kenny tercatat senilai Rp 37 miliar dan kepada Jethro Rp 35 miliar. Namun, keduanya mengajukan permohonan pailit ini dengan jumlah yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih serta dibuktikan secara sederhana. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA