Deputi Komisioner Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2 Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Moch Ihsanuddin mengatakan, minimnya investasi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi disebabkan karena kurangnya pemahaman yang memicu kekhawatiran akan keamanan dana.
Padahal, Ihsanuddin menyebut, instrumen EBA memiliki tingkat keamanan yang tinggi.
"Sebetulnya yang namanya EBA dari teori keamanan itu ada
bankruptcy remote, dia itu tidak bisa dipailitkan," ujarnya dalam webinar bertajuk "Instrumen Investasi yanng Aman dan Menguntungkan Bagi Dana Pensiun" pada Kamis (5/11).
"Artinya, meskipun perusahaan (atau) penerbitnya pailit, dia tetap
stay karena di-back dengan aset yang jelas, apalagi KPR yang mana itu finansial dan legal
due diligence," sambung dia.
Selain itu, ia juga menjelaskan EBA memiliki klausul jika terjadi macet, maka akan diganti.
"Nah ini lebih
secure lagi, hal-hal seperti ini perlu diberikan pemahaman," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: