Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pesan OJK Untuk Industri Asuransi: Instrumen Investasi EBA Lebih Aman

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Kamis, 05 November 2020, 11:09 WIB
Pesan OJK Untuk Industri Asuransi: Instrumen Investasi EBA Lebih Aman
Deputi Komisioner Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2 Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Moch Ihsanuddin/RMOL
rmol news logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pemahaman terkait keamanan instrumen investasi Efek Beragun Aset (EBA) yang tampaknya masih diragukan oleh industri asuransi.

Deputi Komisioner Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2 Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Moch Ihsanuddin mengatakan, minimnya investasi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi disebabkan karena kurangnya pemahaman yang memicu kekhawatiran akan keamanan dana.

Padahal, Ihsanuddin menyebut, instrumen EBA memiliki tingkat keamanan yang tinggi.

"Sebetulnya yang namanya EBA dari teori keamanan itu ada bankruptcy remote, dia itu tidak bisa dipailitkan," ujarnya dalam webinar bertajuk "Instrumen Investasi yanng Aman dan Menguntungkan Bagi Dana Pensiun" pada Kamis (5/11).

"Artinya, meskipun perusahaan (atau) penerbitnya pailit, dia tetap stay karena di-back dengan aset yang jelas, apalagi KPR yang mana itu finansial dan legal due diligence," sambung dia.

Selain itu, ia juga menjelaskan EBA memiliki klausul jika terjadi macet, maka akan diganti.

"Nah ini lebih secure lagi, hal-hal seperti ini perlu diberikan pemahaman," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA