Kini perusahaan tersebut sudah mengantongi izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan bisa beroperasi dalam jangka waktu 2x10 tahun.
Kabar perpanjangan ini telah dibenarkan Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin. Katanya, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan izin dan peralihan izin Arutmin dari PKP2B menjadi IUPK pada Senin (2/11) kemarin.
"Betul, SK sudah dikeluarkan, 2 November 2020,†ujarnya kepada wartawan, Selasa (3/11).
Arutmin sendiri telah mengajukan permohonan perpanjangan melalui Surat Presiden Direktur PT Arutmin Indonesia Nomor 1036/AI/X/2019 pada tanggal 24 Oktober 2019.
Perusahaan memiliki tambang yang berlokasi di Satui, Senakin, Batulicin, dan Asam-asam, Kalimantan Selatan dengan luas mencapai 57.107 hektare (ha).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: