Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pansus Bergulir Di DPRD DKI, KBN Tegaskan Pelabuhan Marunda Bukan Proyek Strategis Nasional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Minggu, 18 Oktober 2020, 23:06 WIB
Pansus Bergulir Di DPRD DKI, KBN Tegaskan Pelabuhan Marunda Bukan Proyek Strategis Nasional
KBN/Ilustrasi
rmol news logo Klaim PT Karya Citra Nusantara (KCN) yang selalu menyatakan Pelabuhan Marunda C01 sebagai proyek strategis nasional disesalkan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sebab menurut Sekretaris Perusahaaan KBN, Gunadi, Pelabuhan Marunda C01 bukanlah proyek strategis nasional.

Gunadi menyebut, Tim Panitia Khusus PT KBN (Persero) yang dibentuk DPRD DKI Jakarta telah memanggil PT KBN (Persero), PT KCN, PT KTU, kuasa hukum PT KBN (Persero), BPN, dan pihak-pihak terkait lainnya. Bahkan rapat terbuka sudah digelar pada13-14 Oktober 2020 lalu.

Dalam rapat tersebut, jelasnya, KBN berkewajiban menggugat perbuatan melawan hukum, yakni terkait perjanjian konsesi yang dilakukan Dirut PT KCN dan KSOP V Marunda pada tahun 2016 karena memperjanjikan suatu objek yang bukan milik PT. KCN. 

"Objek yang diperjanjikan yaitu area perairan di depan lahan C01 yang merupakan milik PT KBN (Persero) sesuai Keppres 11/1992 yang masih berlaku hingga sekarang," ujar Gunadi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/10).

KBN memandang apa yang dilakukan PT KCN dan KSOP Kelas V Marunda merupakan upaya mengalihkan aset negara secara tidak sah.

"Sebagai BUMN yang salah satu tugasnya melindungi aset negara tersebut, KBN berkewajiban melakukan gugatan terhadap perjanjian konsesi tersebut," lanjutnya.

Hal itu dilakukan karena KBN tidak mau dianggap melakukan pembiaran yang dapat dituntut secara pidana. Terlebih sudah ada temuan BPK RI yang menyebut perjanjian kerja sama dengan komposisi saham 15% KBN dan 85% KTU itu berpotensi merugikan negara hingga Rp 50 triliun. 

Pihaknya secara tegas menyebut bahwa Pelabuhan Marunda C01 bukan proyek strategis nasional karena tidak terdaftar dalam Perpres 3/2016, 58/2017, dan 56/2018 tentang Proyek Strategis Nasional.

"Hal tersebut merupakan bentuk kebohongan publik dengan mencatut nama Presiden RI dan dapat dipandang sebagai upaya untuk menutupi perbuatan melawan hukum di perjanjian konsesi yang tidak sah di atas," katanya.

Ketiga, Dirut KTU/KCN diskreditkan Kementerian Perhubunga (Kemenhub). KBN menyesalkan dan membantah keterangan Dirut PT KTU yang juga merangkap Dirut PT KCN, Widodo Setiadi, yang menyebutkan bahwa izin pembangunan dermaga C 04 yang sedang dibangun KBN tidak akan diterbitkan oleh Kemenhun, karena KBN menggugat Kemenhub.

"Pernyataan tersebut jelas mendiskreditkan, Kementerian Perhubungan sudah bekerja melayani perizinan pelabuhan secara profesional tanpa mencampur-adukan dengan kasus yang tidak berkaitan," tukasnya.

Menurut Gunadi, yang terjadi sesungguhnya adalah izin pembangunan dan operasi C 04 masih menunggu penandatanganan konsesi antara BUP Marunda Bandar Indonesia milik KBN dengan KSOP Marunda dan tahapnya masih dalam proses pengambilan keputusan persetujuan dari pemegang saham, yaitu Menteri BUMN dan Gubernur DKI Jakarta.

"Pernyataan ini kami sampaikan untuk memberi informasi dan fakta yang benar kepada Tim Pansus PT KBN DPRD DKI dan masyarakat secara umum, dan sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan yang tepat untuk pengamanan dan penyelamatan aset negara," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA