Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mantan Bos CMBC Capital Didenda 1,2 Juta Dolar HK Atas Kegagalan Laporan Keuangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Sabtu, 17 Oktober 2020, 07:47 WIB
Mantan Bos CMBC Capital Didenda 1,2 Juta Dolar HK Atas Kegagalan Laporan Keuangan
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pengadilan Pelanggaran Pasar di Hong Kong, Market Misconduct Tribunal (MMT), mengidentifikasi bahwa CMBC dan enam mantan direkturnya gagal mengungkapkan informasi keuangannya berdasarkan Securities and Futures Ordinance.

MMT pun memberlakukan perintah diskualifikasi selama 15 bulan terhadap mantan kepala eksekutif dan sekretaris perusahaan, Philip Suen Yick-lun.

Philip Suen juga dikenakan denda sebesar 1,2 juta dolar HK dan mantan ketua CMBC Capital Paul Suen Cho-hung didenda 900 ribu dolar HK, seperti dikutip dari The Standard, Jumat (16/10).

Empat mantan direktur lainnya adalah Lau King-hang, mantan direktur eksekutif, dan tiga mantan direktur non-eksekutif independen, Huang Zhencheng, Weng Yixiang dan Wong Kwok Tai.

CMBC Capital dan enam mantan direksi tersebut di atas mengakui bahwa informasi mengenai peningkatan signifikan kinerja keuangan perseroan untuk lima bulan yang berakhir pada 31 Agustus 2014, baru diketahui pada atau sekitar tanggal 31 Oktober 2014.

Namun, informasi tersebut tidak diumumkan hingga 7 November 2014, ketika peringatan laba positif dipublikasikan mengenai kinerja keuangan perusahaan untuk enam bulan yang berakhir pada 30 September 2014.

Philip Suen dan Paul Suen juga mengakui bahwa kelalaian mereka menyebabkan CMBC Capital melanggar persyaratan rezim pengungkapan perusahaan.

Pengadilan juga memerintahkan CMBC Capital dan enam mantan direktur untuk membayar biaya penyelidikan dan hukum SFC, serta biaya persidangan; dan enam mantan direktur untuk menghadiri program pelatihan yang disetujui SFC tentang rezim pengungkapan perusahaan, tugas direktur dan tata kelola perusahaan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA