Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hari Pertama PSBB Transisi, Penerbangan Di Bandara Soeta Naik 5 Persen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Selasa, 13 Oktober 2020, 00:39 WIB
Hari Pertama PSBB Transisi, Penerbangan Di Bandara Soeta Naik 5 Persen
Bandara Soekarno Hatta/Ist
rmol news logo Pergerakan pesawat di Bandara Soekarno-Hatta pada hari pertama PSBB Transisi, Senin (12/10) naik 5% dibandingkan dengan hari sebelumnya.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Berdasarkan pantauan livedata dari Airport Operator Control Center (AOCC), jumlah pergerakan pesawat di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 19.00 WIB mencapai 454 penerbangan, sementara sehari sebelumnya, atau pada Minggu (11/10) pukul 19.00 WIB sebanyak 430 penerbangan.

President Director PT Angkasa Pura II (Persero), Muhammad Awaluddin mengatakan, tren peningkatan ini sangat jarang terjadi karena biasanya jumlah penerbangan pada hari pertama di awal minggu lebih rendah dibandingkan dengan akhir minggu.

“Minggu adalah waktu sibuk di bandara, di mana lalu lintas penerbangan cukup tinggi. Namun, pada hari pertama PSBB Transisi DKI Jakarta ini, lalu lintas penerbangan pada Senin justru lebih tinggi 5% dibandingkan dengan hari sebelumnya," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada redaksi.

Ia pun memprediksi jumlah penerbangan di 19 bandara PT Angkasa Pura II akan meningkat sekitar 5%. Hal itu dipicu salah satunya karena cukup ramainya penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta di hari pertama PSBB transisi.

Peningkatan penerbangan ini pun sejalan dengan semakin meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap sektor penerbangan nasional. Saat ini, PT Angkasa Pura II dan stakeholder di 19 bandara tengah menggalakkan Safe Travel Campaign agar traveler tetap merasa nyaman dan aman untuk bepergian dengan pesawat.

Seluruh bandara PT Angkasa Pura II beroperasi dengan merujuk sejumlah peraturan, di antaranya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia 26/2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Permenkumham ini, mengatur mengenai orang asing yang dapat masuk ke wilayah Indonesia.

Berdasarkan peraturan tersebut, orang asing pemegang visa dan/atau izin tinggal yang sah dan berlaku dapat masuk ke wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu setelah memenuhi protokol kesehatna.

Visa dan/atau izin tinggal tersebut terdiri atas visa dinas, visa diplomatik, visa kunjungan, visa tinggal terbatas, izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA