Pintu masuk dan keluar dalam skema RGL di Indonesia kemungkinan besar hanya ditetapkan dua, dan salah satunya adalah Bandara Soekarno-Hatta yang dikelola PT Angkasa Pura II.
President Director PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin mengatakan, seluruh stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta siap mendukung kelancaran implementasi RGL Indonesia-Singapura.
“Melalui RGL, Indonesia dan Singapura mewujudkan
safe travel corridor di tengah pandemi, di mana hal ini sangat berdampak baik terhadap konektivitas udara kedua negara. Bandara Soekarno-Hatta akan mempersiapkan segala sesuatunya agar implementasi RGL ini dapat berjalan lancar," ujar Muhammad Awaluddin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/10).
Dijelaskan, fokus utama Bandara Soekarno-Hatta saat ini adalah tetap memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan ketat, termasuk jika ada prosedur tambahan yang harus dijalani oleh penumpang pesawat di rute Indonesia-Singapura dan sebaliknya.
Guna mendukung RGL Indonesia-Singapura, Bandara Soekarno-Hatta akan fokus melakukan persiapan pada 3 titik. Pertama yakni memastikan
slot time penerbangan tersedia untuk rute Indonesia-Singapura dan sebaliknya, termasuk menyiapkan fasilitas konter
check in dan
boarding lounge.
Kedua memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan tegas. Nantinya, PT Angkasa Pura II dan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) akan berkoordinasi untuk menerapkan mengenai protokol kesehatan baik di titik keberangkatan menuju Singapura atau di titik kedatangan dari Singapura.
Ketiga yakni
check point pemeriksaan dokumen. PT Angkasa Pura II dan stakeholder terkait seperti Kantor Imigrasi akan berkoordinasi terkait dengan
check point pemeriksaan dokumen di Bandara Soekarno-Hatta terhadap penumpang pesawat di rute Indonesia-Singapura dan sebaliknya.
Adapun implementasi RGL ini juga memperhatikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia 26/2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Pada Pasal 3 ayat 1 di dalam Permenhumkam tersebut dinyatakan bahwa pemberian bebas visa kunjungan dan visa kunjungan dihentikan sementara sampai dengan pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir oleh kementerian/lembaga yang melaksanakan penanganan Covid-19.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: