Director of Operation and Service PT Angkasa Pura II, Muhamad Wasid mengatakan, saat ini operasional kedua bandara merujuk ke regulasi-regulasi yang sejalan dengan PSBB.
“Regulasi yang berlaku ketika DKI Jakarta memberlakukan PSBB yang pertama kemudian berlanjut PSBB Transisi antara lain Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 9/2020, Peraturan Menteri Perhubungan 41/2020, dan Surat Edaran Menteri Perhubungan 13/2020," kata Muhamad Wasid dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (11/9).
Pihaknya memastikan akan tetap menjaga operasional bandara tetap mengedepankan aspek kesehatan dan pencegahan penyebaran Covid-19.
"Upaya yang kami lakukan bersama
stakeholder ini dapat menjaga kepercayaan traveler dalam bepergian dengan pesawat,†jelas Muhamad Wasid.
Ada beberapa ketentuan yang dijalankan PT Angkasa Pura II untuk mewujudkan penerbangan yang aman dan sehat di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma di tengah PSBB.
Pertama, mengaktifkan
thermal scanner di area keberangkatan dan kedatangan, serta bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) membuat jalur pemeriksaan suhu tubuh.
Kemudian, menetapkan peraturan
physical distancing di setiap proses seperti di jalur antrean, kursi
boarding lounge, hingga penggunaan toilet. Mengaktifkan pos
check point pemeriksaan surat hasil
rapid test/PCR test.
Selanjutnya, bekerja sama dengan KKP Kemenkes mengaktifkan pos
check point pemeriksaan
Health Alert Card di area kedatangan. Memastikan kapasitas terminal memenuhi persyaratan maksimal 50 persen penumpang waktu sibuk, atau dapat ditingkatkan didukung dengan pemanfaatan teknologi.
Mewajibkan personel bandara menggunakan APD seperti masker dan sarung tangan. Bersama dengan para
stakeholder, Angkasa Pura II akan menyiapkan protokol karantina terhadap pesawat apabila diduga terdapat penumpang yang terpapar Covid-19. Kemudian menyiapkan protokol penanganan jika ada traveler atau pengunjung bandara yang diduga terpapar Covid-19.
Menyediakan fasilitas
touchless, berbagai titik untuk
hand sanitizer dispenser, titik tempat cuci tangan, dan melakukan disinfeksi berkala di setiap area bandara di antaranya menggunakan UV sterilizer dan penyemprotan cairan disinfektan.
Bekerja sama dengan
stakeholder, menyiapkan fasilitas
rapid test di Bandara Soekarno-Hatta. Memastikan sirkulasi udara dan pendingin ruangan berjalan dengan baik. Melakukan sosialisasi dan publikasi tindakan pencegahan Covid-19. Memastikan
tenant komersial mengedepankan upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Sementara itu, yang harus dilakukan untuk bepergian di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma saat PSBB yakni, wajib memakai masker di bandara dan saat terbang dengan pesawat, wajib menerapkan
physical distancing.
Traveler rute domestik wajib menunjukkan identitas diri seperti KTP, tiket penerbangan, dan surat hasil
rapid test/PCR test yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan. Mengisi
health alert card (HAC) secara
online atau formulir kertas.
Traveler yang tiba dari luar negeri menunjukkan surat hasil PCR Test dari negara keberangkatan. Bila tidak membawa surat tersebut, dilakukan PCR Test saat tiba dan yang bersangkutan akan dikarantina sambil menunggu hasil tes keluar. Traveler juga akan melalui pos pemeriksaan suhu tubuh, lalu
security check point (SCP) dan melakukan pelaporan di meja
check in maskapai.
Selain di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma, ketentuan ini juga diberlakukan di bandara-bandara PT Angkasa Pura II lainnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: