Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jakarta PSBB Total, Begini Kebijakan Angkasa Pura II Di Bandara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Jumat, 11 September 2020, 16:30 WIB
Jakarta PSBB Total, Begini Kebijakan Angkasa Pura II Di Bandara
Penyemperotan disinfektan di area bandara/Istimewa
rmol news logo Rencana kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di Jakarta menuntut operasional Bandar Udara (Bandara) Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma harus sejalan dengan kebijakan yang diterapkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tersebut.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Director of Operation and Service PT Angkasa Pura II, Muhamad Wasid mengatakan, saat ini operasional kedua bandara merujuk ke regulasi-regulasi yang sejalan dengan PSBB.

“Regulasi yang berlaku ketika DKI Jakarta memberlakukan PSBB yang pertama kemudian berlanjut PSBB Transisi antara lain Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 9/2020, Peraturan Menteri Perhubungan 41/2020, dan Surat Edaran Menteri Perhubungan 13/2020," kata Muhamad Wasid dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (11/9).

Pihaknya memastikan akan tetap menjaga operasional bandara tetap mengedepankan aspek kesehatan dan pencegahan penyebaran Covid-19.

"Upaya yang kami lakukan bersama stakeholder ini dapat menjaga kepercayaan traveler dalam bepergian dengan pesawat,” jelas Muhamad Wasid.

Ada beberapa ketentuan yang dijalankan PT Angkasa Pura II untuk mewujudkan penerbangan yang aman dan sehat di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma di tengah PSBB.

Pertama, mengaktifkan thermal scanner di area keberangkatan dan kedatangan, serta bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) membuat jalur pemeriksaan suhu tubuh.

Kemudian, menetapkan peraturan physical distancing di setiap proses seperti di jalur antrean, kursi boarding lounge, hingga penggunaan toilet. Mengaktifkan pos check point pemeriksaan surat hasil rapid test/PCR test.

Selanjutnya, bekerja sama dengan KKP Kemenkes mengaktifkan pos check point pemeriksaan Health Alert Card di area kedatangan. Memastikan kapasitas terminal memenuhi persyaratan maksimal 50 persen penumpang waktu sibuk, atau dapat ditingkatkan didukung dengan pemanfaatan teknologi.

Mewajibkan personel bandara menggunakan APD seperti masker dan sarung tangan. Bersama dengan para stakeholder, Angkasa Pura II akan menyiapkan protokol karantina terhadap pesawat apabila diduga terdapat penumpang yang terpapar Covid-19. Kemudian menyiapkan protokol penanganan jika ada traveler atau pengunjung bandara yang diduga terpapar Covid-19.

Menyediakan fasilitas touchless, berbagai titik untuk hand sanitizer dispenser, titik tempat cuci tangan, dan melakukan disinfeksi berkala di setiap area bandara di antaranya menggunakan UV sterilizer dan penyemprotan cairan disinfektan.

Bekerja sama dengan stakeholder, menyiapkan fasilitas rapid test di Bandara Soekarno-Hatta. Memastikan sirkulasi udara dan pendingin ruangan berjalan dengan baik. Melakukan sosialisasi dan publikasi tindakan pencegahan Covid-19. Memastikan tenant komersial mengedepankan upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Sementara itu, yang harus dilakukan untuk bepergian di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma saat PSBB yakni, wajib memakai masker di bandara dan saat terbang dengan pesawat, wajib menerapkan physical distancing.

Traveler rute domestik wajib menunjukkan identitas diri seperti KTP, tiket penerbangan, dan surat hasil rapid test/PCR test yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan. Mengisi health alert card (HAC) secara online atau formulir kertas.

Traveler yang tiba dari luar negeri menunjukkan surat hasil PCR Test dari negara keberangkatan. Bila tidak membawa surat tersebut, dilakukan PCR Test saat tiba dan yang bersangkutan akan dikarantina sambil menunggu hasil tes keluar. Traveler juga akan melalui pos pemeriksaan suhu tubuh, lalu security check point (SCP) dan melakukan pelaporan di meja check in maskapai.

Selain di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma, ketentuan ini juga diberlakukan di bandara-bandara PT Angkasa Pura II lainnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA