Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Masyarakat Jangan Khawatir, Pengelolaan Dana Tapera Sudah Disiapkan Dengan Matang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Jumat, 28 Agustus 2020, 15:07 WIB
Masyarakat Jangan Khawatir, Pengelolaan Dana Tapera Sudah Disiapkan Dengan Matang
Perumahan/Net
rmol news logo Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan program pemerintah agar masyarakat dapat memiliki rumah. Program tersebut dirilis berdasarkan PP No. 25/2020.

Terkait pengelolaan dana, masyarakat tidak perlu khawatir. Tapera menggunakan model bisnis melalui kontrak investasi. Hal tersebut pun sudah diamanatkan dalam UU.

"Jadi peserta sebagai penabung berubah menjadi pemilik unit investasi," ujar Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera, Gatut Subadio dalam webinar Infobank bertajuk "Optimalisasi Pengelolaan Dana Tapera Ditengah Penurunan Kepercayaan Sektor Keuangan" pada Jumat (28/8).

Sesuai dengan UU, Gatut menjelaskan, dana Tapera dikelola di pasar modal, pasar keuangan, dan berbagai mekanisme lainnya sesuai dengan kontrak alokasi.

Dalam hal ini, Tapera memiliki kebijakan aset alokasi, mulai dari alokasi pemupukan, alokasi pemanfaatan, dan alokasi cadangan. Alokasi cadangan ini sangat penting karena pada prinsipnya semua simpanan peserta harus dikembalikan beserta hasil pemupukannya.

Dengan prinsip tersebut, ia mengurai, Tapera bekerja sama dengan berbagai institusi dan mempersiapkan program dengan sematang mungkin.

Misalnya, tidak semua dana peserta dapat dimasukkan ke dalam alokasi pemupukan. Pemupukan juga dilakukan berdasarkan karakteristik pesera.

"Dana peserta ini karakteristiknya macem-macem, umur peserta dan gajinya berbeda-beda. Ada yang sudah pensiun, ada yang akan pensiun, ada yang masih muda. Ini harus diperhatikan agar pengelolaannya tepat," tutur Gatut.

Oleh karenanya, peserta Tapera dimulai dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), pekerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga wiraswasta. Sedangkan untuk pekerja swasta baru bisa dimasukkan pada tahun ketujuh.

Selain itu, pengelolaan dana Tapera menjadi tanggung jawab Manajer Investasi (MI). Mereka juga harus memberikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Secara kelembagaan, mulai perencanaan hingga pengawasan sudah ditata sedemikian rupa sehingga akan bisa menghindari kekhawatiran-kekhawatiran di masyarakat," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA