Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pekerja Bergaji Di Bawah Rp 5 Juta Bakal Dapat Insentif, Indef: Ada Ketidakadilan!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 06 Agustus 2020, 17:16 WIB
Pekerja Bergaji Di Bawah Rp 5 Juta Bakal Dapat Insentif, Indef: Ada Ketidakadilan<i>!</i>
Direktur Eksekutif Institute Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad/Rep
rmol news logo Rencana pemberian insentif bagi pekerja yang bergaji Rp 5 juta ke bawah mendapat kritik pedas dari Direktur Eksekutif Institute Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad.

Dia mengatakan, insentif yang memakan anggaran Rp 31,2 triliun tersebut tidak tepat sasaran. Karena, uang yang rencananya diberikan ke para pekerja tersebut nilainya mencapai Rp 2,4 juta per orang.

Sementara di sisi yang lain, banyak masyarakat yang terdampak pandemik Covid-19, seperti pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), pekerja yang bekerja di sektor informal, dan atau buruh kasar.

"Ada ketidakadilan kalau itu diterapkan, kenapa tidak semua mendapatkan. Bahkan pekerja informal ada 50 jutaan pekerja. Di satu sisi banyak pekerja PHK yang belum dapat bantuan sosial, belum dapat kartu prakerja, dan ini tidak tercover," ujar Tauhid dalam jumpa pers virtual Indef bertajuk 'Hadapi Resesi, Lindungi Rakyat', Kamis (6/8).

Di tengah kondisi perekonomian yang sudah mulai anjlok 5,32 persen di kuartal II tahun ini, serta ancaman resesi ekonomi, Tauhid menilai seharusnya pemerintah membuat strategi yang bisa menggenjot perekonomian masyarakat.

Terlebih lagi, jika rencana pemberian insentif pekerja yang akan ditransfer sebanyak 4 kali senilai Rp. 600 ribu per bulan tersebut bisa dialihkan ke pekerja yang di PHK, pekerja di sektor informal dan buruh kasar.

Bukan justru ditujukan bagi 13 juta pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagarakerjaan, yang jumlahnya lebih sedikit dari total pekerja atau karyawan di Indonesia sejumlah 52,2 juta.

"Ada ketidakadilan kalau diberikan, dan kenapa hanya dari BPJS Ketenagakerjaan yang dijadikan dasarnya. Semua punya hak kalau itu untuk pekerja. Itu yang menurut saya penting," ucapnya.

Lebih lanjut, Tauhid turut mempertanyakan maksud pemerintah memilih kategori pekerja bergaji Rp 5 juta ke bawah yang layak mendapatkan insentif tambahan. Karena menurutnya, masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta tidak tergolong sebagai masyarakat miskin. Tapi kelas menengah yang cenderung menekan konsumsi selama pandemi.

Tauhid pun menekankan, pemberian insentif kepada kelas menengah tersebut hanya akan memperlebar jurang kesenjangan. Karena, insentif yang diberikan dinilai tidak tepat sasaran dan memiliki kontribusi minim untuk mendongkrak konsumsi yang minus 5,51 persen (yoy) di kuartal II-2020.

"Pendapatan Rp 5 juta per bulan itu bukan orang miskin, dan tidak akan mendorong konsumsi kalau diberi bantuan, mereka akan menyimpan uang itu untuk berjaga-jaga di tengah pandemi," tegasnya.

"Penghasilan upah buruh saja Rp 2,9 juta per bulan. Jadi kalau Rp 5 juta yang bukan buruh ini dapat, ini akan menimbulkan kesenjangan lagi. Jadinya proyeksinya wajar perhitungan 2020 kesenjangan akan meningkat kalau sasaran bansos tidak memikirkan hal seperti ini," demikian Tauhid Ahmad menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA