Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Selama Tahun 2020, Penyaluran KUR Di Jawa Tengah Capai Rp 13,48 Triliun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Rabu, 05 Agustus 2020, 01:46 WIB
Selama Tahun 2020, Penyaluran KUR Di Jawa Tengah Capai Rp 13,48 Triliun
Ilustrasi uang/Net
rmol news logo Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di wilayah Jawa Tengah selama periode Januari hingga awal Agustus 2020 ini tercatat mencapai Rp 13,48 triliun.

Dilaporkan Kantor Berita RMOLJateng, Asisten Deputi Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Gede Edy Prasetya mengatakan, kredit sebanyak itu telah disalurkan kapada 502.929 debitur.

"Porsi penyaluran terbesar pada sektor perdagangan besar dan eceran yang mencapai 44 persen dari totol KUR yang disalurkan," katanya di sela-sela acara zoom Restrukturisasi dan Akses Kredit UMKM di masa pandemik, seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJateng.

Secara nasional, menurutnya, total KUR yang sudah disalurkan di sepanjang 2020 ini telah mencapai Rp 76,2 triliun kepada 2,2 juta debitur.

Di masa pandemi Covid-19 ini, ia menjelaskan sempat terjadi penurunan penyaluran sejak Februari hingga Mei 2020.

Di bulan Februari, pengaluran KUR sudah mencapai Rp 19,2 triliun.

Angka tersebut menurun hingga mencapai angka Rp 4,75 triliun di bulan Mei.

"Di Juni 2020 sudah kembali naik, mencapai Rp 10,45 triliun," katanya.

Pandemi Covid-19, menurut dia, memberi dampak terhadap kondisi UMKM penerima KUR.

Ia menyebut rata-rata kendala yang dihadapu UMKM di masa pandemi ini yakni kesulitan pembayaran pinjaman hingga masalah bahan baku.

Oleh karena itu, kata dia, terdapat sejumlah kebijakan berkaitan dengan KUR di masa pandemi ini, seperti tambahan subsidi bunga, penundaan angsuran pokok, hingga restrukturisasi yang berupa perpanjangan jangka waktu pinjaman dan penambahan limit plafon.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA