Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Patuh Arahan OJK, Akulaku Restrukturisasi 13.876 debitur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Rabu, 29 Juli 2020, 09:56 WIB
Patuh Arahan OJK, Akulaku Restrukturisasi 13.876 debitur
Akulaku Finance Indonesia/Net
rmol news logo Arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kebijakan restrukturisasi maupun relaksasi dijalankan dengan baik oleh Akulaku Finance Indonesia.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Terhitung hingga Juli 2020, Akulaku telah merestrukturisasi 13.876 debitur dengan total pinjaman mencapai Rp 47,3 miliar.

“Kebijakan ini sekaligus juga merupakan proses pengkinian data konsumen seperti yang diamanatkan di dalam peraturan OJK. Semoga kebijakan ini bisa membantu meringankan para debitur yang terdampak dari pandemik Covid-19,” ujar Presdir Akulaku Finance Indonesia, Efrinal Sinaga kepada wartawan, Rabu (29/7).

“Kami juga ingin menginformasikan bahwa keadaan perusahaan tetap terjaga dan debitur yang memenuhi syarat bisa mendapatkan keringanan,” sambungnya.

Efrinal Sinaga mengurai bahwa secara keseluruhan nasabah yang mengajukan keringanan mencapai 36.478 nasabah.

“Namun, tidak semua pengajuan yang disetujui karena adanya ketidaksesuaian kriteria maupun kelengkapan dokumen,” lanjutnya.

Restrukturisasi ini merupakan kebijakan yang diterbitkan oleh OJK, sebagai Lembaga pengawas industri keuangan Indonesia.

Kebijakan tersebut salah satunya bertujuan untuk meringankan beban cicilan para nasabah Lembaga keuangan di Indonesia.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA