Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dewan Koperasi Indonesia Tidak Terima Bank Bukopin Dijual Ke Asing

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 25 Juli 2020, 12:44 WIB
Dewan Koperasi Indonesia Tidak Terima Bank Bukopin Dijual Ke Asing
Wakil Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), Ferry Juliantono/Net
rmol news logo Masyarakat koperasi di tanah air kecewa dan memprotes keras terkait perkembangan di Bank Bukopin yang saat ini saham mayoritasnya dikuasai oleh Kookmin Bank yang berasal dari Korea Selatan.

Wakil Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), Ferry Juliantono menegaskan bahwa pihaknya menginginkan agar pemerintah bersama induk-induk koperasi di Tanah Air membeli saham tersebut dan kembali menjadi pemilik mayoritas dari Bank Bukopin.

"Secara histori, Bank Bukopin didirikan oleh pemerintah dan induk-induk koperasi dalam rangka untuk membantu pembiayaan koperasi dan usaha kecil menengah," kata Ferry di Jakarta, Sabtu (25/7).

Ferry yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua Umum Induk Koperasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (Inkoppas) menegaskan bahwa gerakan koperasi di Indonesia tidak terima Bank Bukopin dijual ke asing. Sebab menurutnya, yang menjadi prioritas utama mebeli saham Bank Bukopin adalah pemerintah, dan bukan pihak asing.

"Karena itu kami meminta agar RUPS Bank Bukopin yang menyetujui pembelian saham mayoritas oleh Kookmin Bank dibatalkan. Selain itu, kami mendesak agar kembali digelar RUPS Bank Bukopin, yang agendanya adalah membuka kembali opsi, pemerintah dan induk-induk koperasi diprioritaskan untuk membeli saham Bank Bukopin," ujarnya tegas.

Ferry menambahkan, gerakan koperasi di Indonesia telah menyatakan kesiapannya untuk memobilisasi dana guna penyelamatan Bank Bukopin. Hal itu karena menurut dia, Bank Bukopin merupakan aset nasional yang dipelopori dan didirikan oleh elemen gerakan koperasi, khususnya dari kalangan induk koperasi bersama pemerintah.

Demonstrasi yang dilaksanakan pada Jumat kemarin dilakukan oleh induk-induk koperasi bersama elemen masyarakat, serta mahasiswa. dan digelar di kantor Kementerian Keuangan serta di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ferry menyebutkan, demo ini sengaja dilakukan untuk mendesak Kementerian Keuangan dan OJK agar membatalkan pembelian saham Bank Bukopin oleh Kookmin Bank tersebut.

Sementara itu sebelumnya, Bosowa Corporation yang menguasai sekitar 23 persen saham Bukopin menegaskan akan menguggat OJK karena disinyalir mengarahkan Kookmin Bank mengambil alih Bank  Bukopin. Otoritas keuangan Tanah Air itu akan digugat secara materiil dan immateriil.

Komisaris Utama Bosowa Corporation Erwin Aksa menyampaikan, pihaknya akan menggugat OJK atas kebijakan Kookmin terhadap Bukopin secara perdata dan peradilan tata usaha negara.

"Saya akan gugat perdata dan TUN (tata usaha negara). Saya akan gugat kerugian Bosowa dan juga TUN terkait inkonsistensi surat OJK," ujar Erwin.

Erwin menjelaskan, OJK disebutnya inkonsisten karena sebelumnya telah meminta pemegang saham untuk menunjuk tim asistensi dalam penanganan masalah Bank Bukopin. Hal tersebut, menurutnya telah dilakukan oleh Bosowa dengan menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Permintaan asistensi pihak ketiga itu tertuang dalam surat Nomor SR-9/PB.3/2020 per 11 Juni 2020 mengenai permintaan Technical Assistance kepada Direktur Utama BRI yang dikeluarkan oleh OJK.

Dalam surat tersebut disampaikan bahwa OJK telah meminta pemegang saham Bukopin untuk memberikan tim technical assistance untuk menggunakan hak suaranya di rapat umum pemegang saham Bukopin dalam pemilihan anggota dewan komisaris dan direksi.

Kemudian, pada 16 Juni 2020 OJK merilis surat No. SR-19/D.03/2020 mengenai perintah tertulis terkait tindak lanjut komitmen Kookmin untuk menjadi pemegang saham pengendali bank berkode saham BBKP tersebut.

Erwin mengatakan, surat tertanggal 16 Juni 2020 dinilai tidak konsisten dengan surat sebelumnya sehingga dituding merugikan pihak Bosowa. Sebab menurutnya, OJK menunjuk BRI tanggal 11 Juni 2020, namun pada tanggal 16 Juni 2020 menunjuk Kookmin Bank. Hal tersebut dikatakannya merupakan bentuk inkonsistensi dari OJK, dan telah menyebabkan kerugian bagi pihaknya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA