Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Heru Kristiyana mengatakan, digitalisasi adalah keharusan bagi perbankan jika tidak ingin ditinggalkan oleh nasabahnya.
Kendati begitu, ia mengatakan, tentu digitalisasi tersebut memicu sebuah tantangan baru, yaitu
cybersecurity.
"(Sehingga) harus ada keamanan. Karena kemudahan, ya,
trade-off nya adalah keamanan," ujarnya dalam webinar “Banking Challanging The Effectiveness of Crisis Response and Digitalization†yang diselenggarakan oleh Infobank pada Kamis (23/7).
Dalam hal ini, Heru mengatakan, aturan menjadi sangat penting untuk memberikan jaminan keamanan, terutama bagi data nasabah.
"Sehingga tentu regulator harus memfasilitasi aturan-aturan, jaminan-jaminan keamanan," sambungnya.
Sementara terkait digitalisasi, pada dasarnya, Heru mengatakan, OJK telah memberikan regulasi mengenai batasan-batasan, apa yang harus dilakukan oleh perbankan, mulai dari manajemen hingga direksi.
Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK No. 38/PJOK.03/2016 tentang Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi (MRTI) oleh Bank Umum.
Selain itu, aturan tersebut juga penting karena digitalisasi diperkirakan tidak hanya akan dilakukan selama pandemik, melainkan juga setelahnya.
Selain Heru, dalam dikusi tersebut juga dihadiri oleh Presiden Direktur BCA, Jahja Setiaatmadja; Presiden Direktur Commonwealth, Lauren Sulistiawati; Presiden Direktur PermataBank, Ridha Wirakusumah; Presiden Direktur Bank Syariah Mandiri, Toni EB Subari; dan Presiden Direktur Bank Sumsel Babel, Achmad Syamsudin.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: