"Berdasarkan hasil penelusuran dan koordinasi kami dengan pihak kepolisian mengenai oknum pilot Garuda Indonesia dan Citilink yang terlibat penyalahgunaan narkotika, dapat kami sampaikan bahwa perusahaan telah menerapkan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap oknum pilot tersebut,†ungkap Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra lewat siaran persnya, Minggu (19/7).
Penerapan sanksi tersebut merupakan bentuk komitmen tegas perusahaan dengan tidak memberikan toleransi terhadap karyawannya yang melakukan penyalahgunaan narkotika.
“Sebagai wujud perhatian serius dan upaya berkelanjutan yang dilaksanakan Garuda Indonesia dalam menjamin aspek keselamatan dan keamanan penerbangan khususnya melalui upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika dan minuman beralkohol di lingkungan perusahaan,†paparnya.
Guna mengntisipasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan pilot, Garuda Indonesia melaksanakan Drug and Alcohol Management Program (DAMP) melalui
random check tes
rapid urine NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya), terhadap lebih dari 122 awak pesawat dan petugas operasional di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Adapun hasil cek acak tersebut menunjukan bahwa seluruh awak pesawat dan petugas operasional Garuda Indonesia yang menjalani pemeriksaan tes urine dinyatakan bersih.
“Secara berkala Garuda Indonesia Group juga melakukan pemeriksaan narkoba kepada seluruh karyawannya sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan kerja sekaligus untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan para pengguna jasa Garuda Indonesia,†katanya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: