Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Di Tengah Pandemik Corona, Masyarakat Diminta Tak Tergiur Tawaran Pinjaman Online

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Selasa, 14 Juli 2020, 02:07 WIB
Di Tengah Pandemik Corona, Masyarakat Diminta Tak Tergiur Tawaran Pinjaman <i>Online</i>
Ilustrasi Fintech/Net
rmol news logo Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan penawaran pinjaman online atau fintech peer to peer illegal di masa krisis akibat pandemik Covid-19 ini.

Hal ini guna mengantisipasi tingginya potensi gagal bayar pelanggan.

Wakil Ketua Umum AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan selama ini AFPI melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak meminjam kepada fintech ilegal yang saat ini banyak ditawarkan.

“Di masa pandemik Covid-19 ini, tingkat kebutuhan dana masyarakat semakin meningkat. Inilah yang dimanfaatkan pelaku fintech illegal yang mengiming-imingi pinjamandengan syarat-syarat yang sangat mudah. Namun ujungnya akan merugikan masyarakat, karena fintech illegal ini sering menyalahgunakan data-data peminjamnya,” kata Sunu, Senin(13/7).

Pihak AFPI, kata Sunu, memberikan perhatian besar terhadap adanya undang-undang data pribadi. Pasalnya, AFPI sendiri sudah memiliki pusat data fintech yang bermanfaat guna meminimalisir penyalahgunaan data konsumen.

“AFPI ingin meminimalisir tingkat fraud dan mencegah efeknegatif dari industri ini, dan saat ini AFPI telah memiliki FDC serta code of conduct atau kode etik yang mengatur semuaanggota,” bebernya.

Berdasarkan penemuan Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK sepanjang bulan Juni 2020, SWI berhasil menemukan 105 Fintech P2P Lending ilegal yang menawarkan pinjaman kemasyarakat melalui aplikasi dan pesan singkat di telepongenggam. Sementara itu total Fintech P2P Lending ilegal yang telah ditangani SWI sejak tahun 2018 sebanyak 2.591 entitas.

Sementara itu, Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI Tumbur Pardede mengingatkan masyarakat agar sebelum melakukan pinjaman, perlu memastikan pihak yang menawarkan pinjaman online tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

"Cek dahulu legalitasnya sebelum menggunakan jasa fintech P2P lending, yang legal itu harus terdaftar di OJK dan sudah menjadi anggota AFPI. AFPI sebagai asosiasi resmi dan mitra OJK memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada anggota bila terbukti melanggar aturan dan kode etik,” tutupnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA