Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jualan Di Indonesia, 6 Penyedia Layanan Digital Asing Wajib Bayar Pajak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 08 Juli 2020, 17:10 WIB
Jualan Di Indonesia, 6 Penyedia Layanan Digital Asing Wajib Bayar Pajak
Layanan digital (ilustrasi)/Net
rmol news logo Dunia digital berbasis internet mengalami perkembangan sangat pesat. Berbagai penyedia jasa dan layanan yang menggunakan internet terus bermunculan. Baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

Agar ekonomi digital dapat memberikan kontribusi positif bagi perkembangan ekonomi Indonesia dan memberikan kesetaraan dalam berusaha, pemerintah membuat regulasi bagi pelaku usaha digital.

Pemerintah telah menggeluarkan beberapa regulasi untuk mengatur para pelaku usaha digital. Baik itu lokal maupun asing. Regulasi tersebut adalah PP No. 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan PP No. 80/2019 tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Demikian disampaikan Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Mariam F. Barata dalam diskusi webinar yang diselenggarakan Sobat Cyber Indonesia bertajuk "Bagaimana Implementasi PPN Produk dan Jasa Digital?", Selasa (7/7).

Mariam F. Barata menjelaskan bahwa seluruh penyelenggara transaksi elektronik yang berusaha di Indonesia harus mendaftarkan aplikasinya melalui layanan Online Single Submission (OSS) Kemenkominfo.

"Tanpa terkecuali. Seluruh penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang berusaha di Indonesia wajib mendaftarkan di OSS Kemenkominfo. Aturan ini efektif berlaku sejak diundangkan. Jika tidak maka Kemenkominfo dapat melakukan blokir atas sistem elektronik tersebut," ujar dia, Rabu (8/7).

Agar konten negatif tidak beredar di platform digital, lanjut Mariam F. Barata, Kemenkominfo juga menggeluarkan Peraturan Menteri Kominfo No. 19/2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Sehingga ketika ditemukan adanya konten negatif atau yang tak sesuai dengan norma sosial dan norma agama, masyarakat dapat melaporkannya ke aduan konten yang dibuka Kemenkominfo.

Selain membuat aturan kewajiban untuk mendaftarkan, Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan, Kementerian Keuangan, Ani Natalia yang juga hadir pada diskusi Webinar tersebut menjelaskan, pemerintah melalui Kemenkeu telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 48/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan dan Penyetoran, Serta Pelaporan PPN atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Elektronik.

Aturan tersebut merupakan turunan dari UU 2/2020 tentang Penetapan Perpu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemik Covid-19 menjadi sudah menjadi UU.
 
Ani Natalia menjelaskan, latar belakang adanya regulasi mengenai perpajakan produk dan jasa digital adalah untuk menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan (level playing field) baik antara pelaku usaha konvensional dan pelaku usaha ekonomi digital maupun antara pelaku usaha ekonomi digital di dalam negeri dan luar negeri sehingga terjadi optimalisasi penerimaan pajak bagi negara.

"Sekarang ini jika kita ingin langganan iflix di Indonesia sudah ada PPN-nya, tetapi yang luar negeri seperti Netflix belum bayar PPN, sehingga layanan di dalam negeri sulit bersaing," tegas dia.

Lanjut Ani Natalia, terdapat dua kategori mengenai objek pemungutan PPN PMSE antara lain Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud dan Jasa Kena Pajak (JKP). BKP Tidak Berwujud merupakan barang digital yang dapat berupa piranti lunak, multimedia, data elektronik. Sedangkan JKP adalah layanan digital yang disalurkan atau berbasiskan piranti lunak. BKP Tidak Berwujud lebih dikenal dengan pemanfaatan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya yang diselenggarakan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi serupa.

Melalui Peraturan Dirjen Pajak No. 12/2020, maka diatur pengenaan PPN atas transaksi elektronik BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar negeri yang ditransaksikan di dalam Indonesia atau menggunakan alat bayar Indonesia melalui PMSE. Melalui Surat Edaran Dirjen Pajak No. 29/2020, terhitung Juli 2020 Direktur Jenderal Pajak telah menunjuk enam perusahaan global yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Enam pelaku usaha yang telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN gelombang pertama adalah Netflix International B.V., Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., dan Spotify AB.

Dengan penunjukan tersebut maka produk dan layanan digital yang dijual oleh keenam pelaku usaha tersebut akan dipungut PPN-nya setelah satu bulan implementasi penunjukan pemungut PPN produk digital luar negeri ditetapkan.

Jumlah PPN yang harus dibayar pembeli adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada resi atau kwitansi yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Dengan adanya implementasi PPN ini, Ditjen Pajak siap membantu penyedia jasa untuk menyesuaikan sistemnya agar pemungutan pajak bisa terlaksana dengan baik sehingga tercipta level playing field antara penyedia produk dan jasa digital dari luar negeri dan dalam negeri. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA