"Kita menyetujui konsep Surat Keputusan Bersama (SKB) BI dan Menteri Keuangan terkait pendanaan dan
burden sharing dengan kriteria Surat Berharga Negara (SBN) jangka panjang
tradeable and marketable. Konsep ini
one off policy, artinya hanya berlaku dalam postur APBN 2020," ujar anggota Komisi XI DPR bidang Ekonomi dan Perbankan, Kamrussamad kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (7/6).
Dijelaskan, konsep burden sharing digunakan untuk mengatasi pendanaan
Public Goods dan
Non Public Goods. Dimana, pembiayaan
public goods yang meliputi sektor kesehatan senilai Rp 87,55 triliun, perlindungan sosial senilai Rp 203,90 triliun dan sektor Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah senilai Rp106,11 triliun nantinya akan ditanggung BI.
"Totalnya senilai Rp 397,56 triliun yang ditanggung BI sepenuhnya. Ini sebesar
reserve repo rate dengan penerbitan SBN secara khusus ke BI melalui
private placement," terang politisi Partai Gerindra itu.
Sedangkan pengadaan Non Public Goods meliputi sektor UMKM senilai Rp 123,45 triliun, korporasi non UMKM senilai Rp 53,57 triliun, serta lain-lainnya sebesar Rp 328,87 triliun ditanggung oleh pemerintah.
"Totalnya Rp 505,90 triliun. Pemerintah melakukan pembiayaan melalui Penerbitan SBN di pasar dengan seluruh bunga ditanggung Pemerintah," tambah dia.
Komisi XI DPR mengingatkan pemerintah agar memiliki strategi dalam pengelolaan utang negara. Utamanya, menyangkut profil jatuh tempo utang harus dipastikan memiliki
timeline yang terkendali.
"Kita memahami perlunya menjaga independensi BI agar tetap
prudent dengan fokus utamanya menjaga moneter dan inflasi dengan tetap bekerjasama Pemerintah dalam membuka ruang fiskal yang lebih baik," tandas Kamrussamad.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.