Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPPU Minta Grab Bertarung Di Pengadilan, Bukan Bangun Opini Di Media

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 04 Juli 2020, 09:54 WIB
KPPU Minta Grab Bertarung Di Pengadilan, Bukan Bangun Opini Di Media
Gedung KPPU/Net
rmol news logo Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) agar fokus menyiapkan upaya keberatan, bukan sibuk membangun opini melalui media.

Demikian disampaikan oleh KPPU terkait dengan adanya keberatan yang disampaikan oleh kuasa hukum Grab, Hotmat Paris melalui sejumlah media.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur mengatakan, posisi KPPU dan terlapor Grab dan TPI sama di pengadilan.

"Ada yang mau kami disampaikan atau himbau ke masyarakat atau penyedia jasa terkait kasus ini. Kepada terlapor agar lebih gentlement dan bertarung di pengadilan daripada di media. Kepada publik dan masyarakat agar terus mendukung dan mengawasi KPPU agar tetap mengepankan kepentingan publik dalam penciptaan kompetisi yang sehat," ujar Deswin Nur, Jumat (3/7).

Sementara itu, di media sosial, melalui akun para netizen yang merupakan driver Grab menyayangkan apa yang dilakukan oleh pengacara kondang Hotman Paris. Mereka memprotes dan menyarankan Hotman Paris ada baiknya membela para diver Grab yang berasar dari kalangan kelas bawah.

Sebelumnya diketahui, kejadian yang menimpa Grab dan TPI tersebut bermula salah satunya dengan para mitra mereka di Kota Medan. PT TPI yang merupakan perusahaan jasa rental mobil tersebut memberikan kesempatan untuk kepemilikan mobil kepada mitra mereka yang menyelenggarakan penyewaan kendaraan kepada mitra driver.

Namun dalam penyelenggaraan program tersebut, ditemukan bahwa mitra driver yang bekerjasama dengan TPI akan mendapat order prioritas dan insentif dan jam kerja yang berbeda dengan non kerjasama.

Temuan inilah yang kemudian menjadi dasar gugatan terhadap Grab dan TPI. Berdasarkan temuan investigator KPPU di lapangan, kemudian kasus tersebut dilanjutkan.

Terkait dengan keputusan pembayaran denda oleh KPPU tersebut, kuasa hukum TPI, Hotman Paris Hutapea menyatakan putusan sidang KPPU terhadap kliennya terkait persaingan usaha tidak sehat sebesar Rp 30 miliar tidak sesuai dengan temuan fakta di lapangan.

Hal ini akan menimbulkan pertanyaan besar dari investor mengenai iklim usaha di Indonesia.

Sidang Majelis KPPU yang diketuai Dinni Melanie, Guntur Saragih dan Afif Hasbullah menghukum Grab Indonesia membayar denda Rp 29,5 miliar dan dinyatakan bersalah melanggar prinsip persaingan usaha.

Dalam putusannya majelis menilai Grab dan mitranya TPI bersalah melanggar Pasal 14 dan 19 ayat (4) UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persiangan Usaha Tidak Sehat.

Pasal 14 menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan merugikan masyarakat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA