Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tabungan Rp 147 Miliar Tak Bisa Cair, Kuasa Hukum Nasabah Akan Geruduk Kantor Bank Bukopin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Jumat, 03 Juli 2020, 22:14 WIB
Tabungan Rp 147 Miliar Tak Bisa Cair, Kuasa Hukum Nasabah Akan Geruduk Kantor Bank Bukopin
Ilustrasi kantor Bank Bukopin/Net
rmol news logo Masih ada kasus nasabah Bank Bukopin yang kesulitan dalam mencairkan tabungannya.

Seperti yang disampaikan kuasa hukum sejumlah nasabah Bank Bukopin, Naldi N Haroen. Ia mengaku akan mendatangi kantor pusat Bukopin di Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Selasa mendatang (7/7).

"Saya sebagai kuasa hukum dari beberapa orang nasabah Bank Bukopin akan datang ke kantor pusat guna mempertanyakan kapan kepastian hak klien kami bisa dicairkan. Selama ini, jajaran direksi bank Bukopin hanya menjanjikan terus," kata Naldi N Haroen dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/7).

Lebih lanjut lanjut Naldi mengungkapkan, dana kliennya yang tersimpan di bank Bukopin hingga saat ini sekitar Rp 147 miliar yang berbentuk deposito dan tabungan.

"Ini bukan hoax lho. Selama ini kami sudah dijanjikan pencairan dana itu sejak bulan Maret lalu. Namun faktanya dana itu tidak bisa dicairkan seluruhnya," tambah Naldi.

Harusnya, kata dia, dana nasabah yang disimpan di Bank Bukopin itu merupakan hak kliennya yang seharusnya bisa dicairkan kapanpun. "Tapi mengapa Bank Bukopin selalu membuat schedule untuk pencairan yang tidak pernah ditepati," sesalnya.

Naldi mengaku sudah berkali-kali berkomunikasi dengan jajaran direksi Bank Bukopin. Mereka, kata Naldi selalu menjanjikan pencairan.

"Hari Selasa tanggal 7 Juli kami akan mendatang pihak Bank Bukopin yang sudah menjanjikan schedule pencairan dana nasabah klien kami. Saya akan datang ke sana, kita lihat mereka akan menetapi janjinya atau tidak," tegasnya.

Atas lambannya pencairan dana klienya, Naldi menduga bank tersebut kini dalam kondisi kesulitan keuangan. Faktanya, para nasabah bank Bukopin di seluruh Indonesia pun belum bisa mencairkan dananya dalam jumlah besar.

"Jumlah nasabah yang akan melakukan penarikan di Bank Bukopin saat ini juga dibatasi. Ini ada apa sebenarnya?" urainya.

Dirinya meminta Otoritas Jasa Keuangan atau OJK bisa menyelidiki siapa debitur bank Bukopin yang terbesar. "Apakah debitur itu macet atau tidak. Hal ini harus dibuka ke publik," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA