Kenaikan status tersebut berlandaskan perhitungan
Gross National Income (GNI) per kapita Indonesia yang naik dari 3.840 dolar AS menjadi 4.050 dolar AS pada 2019.
Dari pertihungan GNI per kapita, ada empat kategori negara yang diklasifikasikan oleh Bank Dunia. Di antaranya adalah
low income atau pendapatan rendah (1.035 dolar AS),
lower middle income (1.036 dolar AS hingga 4.045 dolar AS),
upper middle income (4.046 dolar AS hingga 12.535 dolar AS), dan
high income atau pendapatan tinggi (di atas 12.535 dolar AS).
"Bank Dunia menggunakan klasifikasi ini sebagai salah satu faktor untuk menentukan suatu negara memenuhi syarat dalam menggunakan fasilitas dan produk Bank Dunia, termasuk
loan pricing (harga pinjaman)," bunyi keterangan tertulis yang dilansir dari
Setkab pada Kamis (2/7).
Adapun kenaikan status Indonesia tersebut merupakan bukti ketahanan ekonomi Indonesia dan kesinambungan pertumbuhan yang terjaga dalam beberapa tahun terakhir.
Dengan meningkatnya status Indonesia, akan lebih memperkuat kepercayaan serta persepsi investor, mitra dagang, mitra bilateral dan mitra pembangunan atas ketahanan ekonomi Indonesia.
Nantinya, status ini diharapkan dapat meningkatkan investasi, memperbaiki kinerja
current account, mendorong daya saing ekonomi dan memperkuat dukungan pembiayaan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: