Hal itu ditegaskan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati dalam paripurna beragenda tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2021 di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (18/6).
“Kebijakan perpajakan 2021 diarahkan antara lain pada pemberian insentif yang lebih tepat, relaksasi untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional, optimalisasi penerimaan melalui perluasan basis pajak, serta peningkatan pelayanan kepabeanan dan ekstensifikasi barang kena cukai,†kata Sri Mulyani.
Ia menjelaskan, reformasi perpajakan perlu dilakukan dalam rangka pemulihan ekonomi. Penerimaan perpajakan, kata dia, merupakan komponen kebijakan fiskal yang penting lantaran sangat berkontribusi dalam APBN dan memiliki dampak yang besar terhadap perekonomian nasional.
Di sisi lain, ia sependapat dengan pandangan beberapa fraksi yang menilai target penerimaan perpajakan tahun 2021 memiliki risiko. Ada ketidakpastian dan dinamika perekonomian tahun ini yang sejatinya menjadi baseline perhitungan perpajakan 2021.
“Dalam menyusun target Ppnerimaan perpajakan tahun 2021, Pemerintah mempertimbangkan berbagai faktor, di antaranya perkiraan penerimaan perpajakan tahun 2020 yang sangat dipengaruhi secara negatif akibat Covid-19, berbagai insentif yang diluncurkan pada tahun 2020,†tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: