Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PLN Keluarkan Skema Untuk Hindari Lonjakan Tagihan Para Pelanggan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 04 Juni 2020, 17:44 WIB
PLN Keluarkan Skema Untuk Hindari Lonjakan Tagihan Para Pelanggan
Logo PT PLN/Net
rmol news logo PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) merilis skema penghitungan tagihan untuk melindungi pelanggan rumah tangga yang tagihan listriknya melonjak pada bulan Juni.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kenaikan tarif tagihan listrik PLN terjadi akibat penagihan menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir.

Dengan skema tersebut, pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan pada bulan Juni lebih dari 20 persen dari pada bulan Mei, maka kenaikannya akan dibayar sebesar 40 persen, dan sisanya dibagi rata dalam tagihan 3 bulan ke depan.

Dikatakan Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN Bob Saril, skema tersebut dapat mengurangi keterkejutan sebagian pelanggan yang tagihannya meningkat tajam.

“Dengan skema perlindungan terhadap lonjakan tersebut, PLN harus melakukan pemeriksaan data setiap pelanggan satu per satu, untuk memastikan supaya kebijakan tersebut tepat sasaran pada pelanggan yang mengalami lonjakan tidak normal,” ujar Bob Saril, Kamis (4/6).

“Oleh karena itu, tagihan pelanggan yang biasanya sudah bisa dilihat pada tanggal 2 atau 3 pada tiap awal bulan, baru bisa diterbitkan dan bisa diakses pada tanggal 6 Juni,” tambahnya.

Pada dua bulan terakhir, kata Bob, sebagian pelanggan PLN yang jumlah totalnya sekitar 75 juta, rekening bulanannya dihitung dari rata-rata 3 bulan terakhir pemakaian.

Hal tersevut akibat pemberlakuan PSBB di beberapa wilayah sebagai dampak dari pandemik Covid-19. Pada tagihan listrik bulan April dan Mei, sebagian pelanggan ditagih pembayarannya menggunakan rata-rata.

“PLN berusaha mencari jalan keluar atas keluhan pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan hingga berlipat-lipat sehingga membebani pelanggan akibat adanya pandemi Covid-19,” jelasnya.

Dengan skema perlindungan terhadap lonjakan tersebut, lanjutnya, PLN mengatur kenaikan lonjakan tagihan pada bulan Juni maksimum naiknya adalah 40 persen dari tagihan bulan sebelumnya.

“Sisa tagihan yang belum terbayar di bulan Juni atau 60 persen dari lonjakan tagihan akan dibagi rata dalam 3 bulan ke depan,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA