Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Siap-siap, Pengguna Sepeda Motor Akan Diminta Turun Saat Isi BBM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 03 Juni 2020, 17:13 WIB
Siap-siap, Pengguna Sepeda Motor Akan Diminta Turun Saat Isi BBM
Ilustrasi pengisian BBM sepeda motor di SPBU/Net
rmol news logo Menyambut era new normal, akan ada standar operasional prosedur (SOP) baru yang diterapkan PT Pertamina bagi pekerja, pelanggan, pemasok, dan mitra selama operasional di SPBU.

Untuk pengisian bahan bakar minyak (BBM) saat new normal, akan ada pembaruan layanan berkaitan dengan jaga jarak aman di masa Covid-19. Bagi pelanggan sepeda motor, diwajibkan turun dan berdiri di samping motor dengan posisi berseberangan dari operator.

Untuk pengguna mobil direkomendasikan tetap berada di dalam mobil. Bila keluar, diwajibkan tetap menjaga jarak aman minimal 1 meter dengan petugas.

"Kami menerapkan kewajiban untuk menjaga jarak aman baik antara petugas SPBU dengan pelanggan maupun antar pelanggan. Selain itu, kami juga memberikan tambahan vitamin kepada petugas SPBU untuk meningkatkan daya tahan tubuh dan menjaga kesehatannya," kata VP Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/6).

Protokol kenormalan baru yang akan diterapkan di SPBU merupakan penyempurnaan dari protokol antisipasi Covid-19 yang sebelumnya sudah dijalankan.

Seperti petugas SPBU yang wajib menggunakan masker, sarung tangan, dan pengecekan suhu badan. Pembersihan dan penyemprotan disinfektan juga tetap dilakukan secara rutin.

Pelanggan motor dan mobil pun tetap dianjurkan menggunakan masker sesuai dengan ketentuan pemerintah. Untuk transaksi juga dianjurkan menggunakan pembayaran nontunai melalui aplikasi MyPertamina untuk mengurangi risiko terpapar Covid-19 melalui perpindahan uang fisik antara pelanggan dengan petugas SPBU.

"Untuk transaksi pembayaran secara tunai, maka dianjurkan menggunakan uang pas sesuai nilai transaksi dan petugas SPBU maupun pelanggan harus tetap menjaga jarak minimal 1 meter atau sesuai dengan tanda yang akan disiapkan," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA