Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kemenaker: 336 Perusahaan Diduga Langgar Aturan Pembayaran THR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 28 Mei 2020, 21:51 WIB
Kemenaker: 336 Perusahaan Diduga Langgar Aturan Pembayaran THR
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah/Net
rmol news logo Ratusan perusahaan dilaporkan ke Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020 Kemenaker. Terhitung per 11-25 Mei 2020, sebanyak 453 pengaduan dari buruh melaporkan 336 perusahaan karena dianggap melakukan pelanggaran pembayaran THR.

Dari 453 pengaduan, 146 pengaduan melaporkan THR belum dibayarkan, 3 pengaduan THR belum disepakati, 78 pengaduan THR terlambat bayar, dan 226 pengaduan THR tidak dibayarkan.

“Saat ini kita telah koordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk tindaklanjut pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan dalam rangka penegakan hukum,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah lewat keterangan tertulisnya, Kamis (28/5).

Pemeriksaan awal terhadap dugaan pelanggaran pembayaran THR ini difokuskan pada pemilahan 4 kategori pengaduan THR, yaitu THR belum dibayarkan, THR belum disepakati, THR terlambat bayar, dan THR tidak dibayarkan.

“Jadi para pengawas ketenagakerjaan yang turun ke lapangan akan memastikan kondisi perusahaan dan dugaan pelanggaran pembayaran THR. Apakah perusahaan itu termasuk kategori THR belum dibayarkan atau THR belum disepakati. Karena  sampai saat ini belum ada pembicaraan sama sekali terkait pembayaran THR,” katanya.

Selain itu, ada kategori THR terlambat bayar bila sudah ada kesepakatan kedua belah pihak tentang penundaan atau pentahapan pembayaran THR. Dan terakhir kategori THR tidak dibayarkan yang harus diusut alasan dan penyebab perusahaan tersebut tidak membayar THR.

 â€œYang pasti kita kerahkan para pengawas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia untuk menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk ke posko pengaduan THR sehingga permasalahannya dapat segera diselesaikan,” imbuhnya.

Berdasarkan data Kemenaker saat ini, terdapat 1.353 orang pengawas ketenagakerjaan yang terdiri dari 1.237 pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan 116 pengawas ketenagakerjaan pusat di Kementerian Ketenagakerjaan. Nantinya ada sanksi teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha bagi perusahaan yang tak membayarkan THR.

"Sedangkan bagi pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5 persen. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA