Begitu jelas pakar hukum PKPU dan kepailitan dari Universitas Airlangga (Unair), Hadi Subhan menanggapi kasus di KSP Indosurya Cipta. Dia juga mengapresiasi proses yang dilakukan KSP Indosurya sudah memasuki tahap verifikasi piutang.
“Lebih baik PKPU. Tujuan PKPU itu berdamai yang kemudian disahkan atau dihomologasi oleh pengadilan, sehingga terhindar dari yang namanya pailit,†terangnya kepada wartawan, Rabu (27/5).
Dengan begitu, sambungnya, uang nasabah atau anggota koperasi bisa recover atau kembali, baik dalam waktu cepat atau lambat.
Sementara jika diselesaikan melalui proses kepailitan, maka kemungkinan dana nasabah kembali sangat kecil terbuka. Berdasar data, sambungnya, pemulihan aset melalui kepailitan rata-rata hanya sekitar 20 hingga 25 persen.
“Karena kalau tidak tercapai perdamaian itu demi hukum akan pailit. Nah, kalau pailit tentu jauh dari recover uang-uang nasabah. Karena jumlah asetnya jauh di bawah jumlah kewajiban," ungkapnya.
Lebih lanjut, Hadi Subhan meminta KSP Indosurya untuk menyusun skema penyelesaian PKPU terbaik bagi semua pihak. Skema itu harus masuk akal sehingga dapat diterima oleh nasabah atau anggota dan calon anggotanya. Jika tidak maka masalah ini akan berujung pailit.
“Jika pailit, aset KSP Indosurya akan dijual kemudian dibagikan. Perkiraan saya aset yang akan dijual jauh lebih sedikit dari jumlah kewajiban yang harus dibayar. Sehingga uang nasabah bisa hilang. Karena KSP Indosurya-nya sudah pailit," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: