Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gelombang Relokasi Investor Ke Asia Tenggara Pasca Covid-19 Bisa Direspons Indonesia Lewat Pengesahan RUU Ciptaker

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Jumat, 22 Mei 2020, 21:52 WIB
Gelombang Relokasi Investor Ke Asia Tenggara Pasca Covid-19 Bisa Direspons Indonesia Lewat Pengesahan RUU Ciptaker
Waketum Kadin, Shinta Kamdani,
rmol news logo Sejumlah investor luar negeri berencana akan merelokasi pabrik ke Asia Tenggara pasca pandemik Covid-19. Rencana pemindahan perusahaan asing ini pun harus segera diantisipasi Indonesia dengan memperbaiki regulasi perizinan investasi dan iklim usaha yang baik.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Menurut Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Shinta Kamdani, peluang tersebut bisa dimanfaatkan Indonesia dengan cara melakukan pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja).

“Ini peluang yang bisa kita ambil pasca Covid-19. Sudah banyak negara berupaya merelokasi usahanya dari Tiongkok ke Asia Tenggara. Kalau kita tidak siap merestrukturisasi regulasi perizinan dan investasi seperti di RUU Cipta Kerja, kita tentu akan sulit menarik minat para investor pasca Covid-19,” kata Shinta Kamdani dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/5).

Menurut Shinta, kondisi Indonesia saat ini sedang dalam posisi yang tidak diuntungkan. Covid-19 menjadi salah satu alasan tingkat keyakinan investor atau investor confidence terhadap Indonesia sangat rendah.

Hal ini hanya bisa didongkrak dengan perbaikan iklim usaha dan investasi nasional.

RUU Cipta Kerja, menurutnya, bisa jadi awalan yang baik untuk perbaikan iklim usaha dan investasi, terlebih pasca Covid-19. Regulasi perizinan dan investasi yang selama ini berbelit bisa dipangkas dengan implementasi RUU Cipta Kerja.

“Usaha pemerintah menyelesaikan permasalahan klasik yakni sulitnya proses perizinan yang membuat investasi malas masuk, harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak bisa setengah-setengah. RUU Cipta Kerja ini satu paket besar untuk menyelesaikan berbagai masalah itu,” urai Shinta.

Selain itu, mayoritas perekonomian Indonesia yang ditopang sektor informal juga perlu dipulihkan pasca Covid-19. RUU Ciptaker diperlukan agar sektor informal ini bisa hidup kembali dan bahkan ditingkatkan menjadi sektor formal.

"Kemudahan memulai usaha, jaminan berusaha yang ada di dalam RUU Cipta Kerja, bisa membuat sektor informal di-upgrade menjadi sektor formal. Ini tentu bisa meningkatkan kesejahteraan ekonomi lebih banyak orang,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA