Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Imbas Pandemik Covid-19, Asosiasi Perusahaan Dan Profesi Media Dorong Pemerintah Naikkan Stimulus Ekonomi Bantu Industri Media

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Kamis, 14 Mei 2020, 21:42 WIB
Imbas Pandemik Covid-19, Asosiasi Perusahaan Dan Profesi Media Dorong Pemerintah Naikkan Stimulus Ekonomi Bantu Industri Media
Ilustrasi industri media/Net
rmol news logo Keberhasilan menanggulangi pandemik virus corona baru (Covid-19) ditentukan oleh keberhasilan dalam menangani komunikasi.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sebaliknya, pengalaman banyak negara menunjukkan bahwa kegagalan menangani pandemik Covid-19 juga banyak disebabkan oleh kecenderungan meremehkan aspek-aspek komunikasi publik terkait dengan situasi krisis yang sedang terjadi.

Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media menyatakan, dalam konteks penanganan Covid-19, media massa telah bersikap profesional menjalankan fungsinya. Masyarakat membutuhkan informasi terkini soal pandemik Covid-19.

Selain itu informasi harus diikuti analisis terpercaya yang dapat dijadikan sebagai pijakan untuk menilai situasi dan memutuskan tindakan antisipatif.

"Tanpa bermaksud mengabaikan kelemahan yang ada, ruang pemberitaan media massa/pers lah yang menyajikan informasi dan analisis tersebut," demikian keterangan Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media.

Pers juga berperan menjembatani proses komunikasi dan arus informasi, sehingga masyarakat terhindar dari simpang-siur tentang skala penyebaran virus maupun wacana yang asimetris tentang tingkat kegentingan situasi. Industri Media adalah satu dari sedikit sektor yang tetap harus bekerja dalam situasi krisis belakangan ini.

"Sektor media tidak boleh berhenti menjalankan fungsi-fungsi komunikatif dan informatif," demikian keterangan tertulis yang dikutip dari Jaringanmediasiber.id, Kamis (14/5).

Masih dilaporkan dari Jaringanmediasiber.id, pandemik Covid-19 melahirkan krisis ekonomi yang serius, termasuk memukul industri media nasional.

Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media menganalisa, bayang-bayang pemutusan hubungan kerja untuk karyawan perusahaan media menjadi semakin nyata, ketika industri media nasional dihadapkan pada perfoma bisnis yang menurun secara drastis, sebagaimana juga terjadi pada sektor lain secara bersamaan.

"Kami menganggap penting dan mendesak dilakukannya tindakan konkret oleh Negara untuk membantu industri media, para wartawan, dan seluruh pekerja media yang terdampak oleh krisis akibat pandemi Covid-19 ini," demikian desakan resmi yang disampaikan Asosiasi perusahaan media dan asosiasai profesi Media. .

Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media mendorong  pemerintah untuk menaikkan stimulus di luar stimulus ekonomi sebesar Rp 405 triliun yang sudah diputuskan pemerintah.

Beberapa masukan strategis dari Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media untuk Untuk menyelamatkan daya hidup pers nasional antara lain:

1. Mendorong Negara untuk tetap mengalokasikan dana sosialisasi kebijakan, program, atau kampanye penanggulangan Covid-19, baik di tingkat pusat maupun daerah untuk perusahaan pers;

2. Mendorong Negara untuk memberikan subsidi harga kertas bagi perusahaan pers cetak sebesar 20 persen dari harga per kilogram komoditas tersebut;

3. Mendorong Negara memberikan subsidi biaya listrik untuk perusahaan pers sebesar 30 persen dari tagihan per bulan pada periode Mei-Desember 2020;

4. Mendorong Negara memberikan kredit berbunga rendah dan berjangka panjang melalui Bank BUMN untuk perusahaan pers;

5. Mendorong Negara menangguhkan kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS ketenagakerjaan selama masa pandemi Covid-19, tanpa mengurangi manfaat yang seharusnya diperoleh karyawan;

6. Mendorong pemerintah menanggung kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS Kesehatan selama masa pandemi Covid-19;

7. Mendorong negara memaksimalkan pemungutan pajak pendapatan dari perusahaan platform global yang beroperasi di Indonesia seperti antara lain Google, Facebook, YouTube, Twitter, Instagram, Microsoft, dll. Komponen atau hasil pemungutan pajak pendapatan ini penting untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan setara, serta layak dialokasikan untuk mengembangkan dan menyelamatkan institusi jurnalisme di negeri ini.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA