Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Disnaker Harus Benar-benar Awasi Pembayaran THR, Tindak Tegas Pengusaha Nakal!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Selasa, 12 Mei 2020, 22:54 WIB
Disnaker Harus Benar-benar Awasi Pembayaran THR, Tindak Tegas Pengusaha Nakal<i>!</i>
Ilustrasi demo buruh di Istana Negara/Net
rmol news logo Pembayaran tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan kepada para buruh harus benar-benar diawasi oleh instansi terkait, khususnya Dinas Tenaga Kerja.

Pengawasan penting dilakukan agar kewajiban pembayaran sesuai dengan surat edara Menaker 6/2020 dan tersalurkan kepada buruh.

"THR harus dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku, dan bila ada perusahaan yang tidak menjalankannya harus ada laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan iktikad baik, jangan berdalih terdampak Covid-19," tegas Koordinator Forum Buruh Kawasan (FBK) Pulogadung, Hilman Firmansyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/5).

Ia melanjutkan, pengawas ketenagaakerjaan harus proaktif memeriksa laporan keuangan internal perusahaan untuk memastikan apakah perusahaan benar mengalami kerugian atau tidak. Kalau ada perusahaan yang pura-pura rugi, tentu harus ditindak sesuai hukum.

Selain itu, FBK juga meminta buruh untuk mendesak pengusaha menjalankan mekanisme pembayaran THR yang berlaku sesuai UU Ketenagakerjaan.

Buruh juga harus memastikan haknya terpenuhi dan melaporkan kepada instansi Dinas Tenaga Kerja terkait bila THR ditunda atau bertahap pembayarannya.

Tak hanya itu, FBK juga meminta buruh dan pengusaha mendaftarkan perjanjian bersama ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Hal itu semata-mata untuk memudahkan eksekusi jika THR belum dibayar sesuai kesepakatan.

"Bentuk pengawasan harus diperketat mulai Kementerian Tenaga Kerja, Disnaker, maupun Sudinaker dalam pelaksanaan surat edaran Menaker dan memastikan THR tetap dibayar oleh perusahaan terhadap buruh," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA