Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KSP Indosurya Hanya Ingin Nasabah Dimudahkan Dalam Proses PKPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Senin, 11 Mei 2020, 13:44 WIB
KSP Indosurya Hanya Ingin Nasabah Dimudahkan Dalam Proses PKPU
Banner Indosurya/Net
rmol news logo Kabar kurang mengenakan tentang dugaan akal-akalan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) coba diluruskan oleh kuasa hukum. Kasus ini berkaitan dengan penawaran pengacara gratis pada nasabah.

Kuasa Hukum KSP Indosurya Cipta, Hansye Agustaf Yunus mengurai bahwa pengacara yang ditawarkan oleh kliennya adalah bagian dari negosiasi dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada nasabah.

Tujuannya, untuk memudahkan para nasabah yang telah sepakat dengan skema yang akan dituangkan ke dalam Proposal Perdamaian.

“Apalagi di antara para nasabah banyak sekali yang sudah berusia lanjut, sehingga akan repot apabila harus bolak-balik ke pengadilan menghadiri rapat-rapat kreditor," tuturnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/5).

Hansye memastikan bahwa para pengacara tersebut tetap menjaga kepentingan para klien nasabah yang telah bersepakat tersebut. Mereka bertindak berdasarkan kesepakatan yang telah disetujui bersama Koperasi Indosurya.

Kehadiran pengacara sangat penting bagi para klien proses PKPU sementara berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya berjalan 45 hari. Sementara negosiasi di luar rapat sangat dimungkinkan dalam proses PKPU, termasuk proses-proses pra verifikasi yang dapat dijalankan terlebih dahulu sebelum rapat verifikasi yang telah dijadwalkan oleh tim pengurus.

"Hal yang dilarang dalam Proses PKPU adalah apabila kliennya melakukan pengurusan harta, pengalihan harta, melakukan pembayaran-pembayaran tanpa persetujuan tim pengurus sebagaimana ketentuan pasal 240, pasal 242, pasal 245 UU 37/2004," tegas Hansye menambahkan.

Surat putusan Nomor: 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat telah menetapkan PKPU KSP Indosurya Cipta.

Proses PKPU ini dibagi dalam enam tahap mulai dari rapat kreditur pertama pada 8 Mei 2020 dan batas akhir pengajuan tagihan pada 15 Mei 2020.

Dilanjutkan rapat pencocokan piutang pada 20 Mei 2020. Adapun rapat pembahasan rencana perdamaian tanggal 29 Mei 2020.

Sedangkan rapat pemungutan suara (voting) rencana perdamaian digelar pada 5 Juni 2020 danidang permusyawaratan majelis hakim pada 12 Juni 2020. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA