Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KSPI Tolak Edaran Menaker Longgarkan Pengusaha Dalam Membayar THR Buruh

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 07 Mei 2020, 16:35 WIB
KSPI Tolak Edaran Menaker Longgarkan Pengusaha Dalam Membayar THR Buruh
Presiden KSPI, Said Iqbal/Net
rmol news logo Kelonggaran pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang diberikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker RI) kepada pengusaha ditentang oleh serikat buruh.

Kelonggaran yang tercantum dalam surat edaran Menaker 6/HI.00.01/v/2020 disebutkan, pengusaha diperbolehkan menunda atau tidak membayar THR secara penuh.

Hal itu dinilai bertentangan dengan UU No 13/2003 dan PP No 78/2015 tentang Pengupahan, di mana setiap pengusaha wajib membayar THR 100 persen bagi pekerja yang memiliki masa kerja di atas 1 tahun tanpa terlebih dahulu melalui perundingan.

Sedangkan bagi yang masa kerjanya di bawah satu tahun, maka upahnya dibayarkan proporsional sesuai masa kerjanya.

“KSPI berpendapat, THR harus dibayar 100 persen bagi buruh yang masuk bekerja, buruh yang diliburkan sementara karena Covid-19, buruh yang dirumahkan karena Covid-19, maupun buruh yang di-PHK dalam rentang waktu H-30 dari lebaran,” tegas Presiden KSPI, Said Iqbal lewat keterangan tertulisnya, Kamis (7/5).

Oleh karenanya, KSPI menyerukan kepada para buruh untuk menolak pengusaha yang ingin membayar THR dengan menggunakan dasar surat edaran Menaker tersebut.

Said Iqbai menilai, di tengah pandemik Covid-19, daya beli buruh harus tetap dijaga. Kalau THR dibayar di bawah 100 persen atau dibayar dengan cara dicicil atau menunda pembayaran, bahkan tidak dibayar sama sekali, maka akan memukul daya beli buruh di saat lebaran. Sehingga konsumsi akan turun drastis yang menyebabkan pertumbuhan ekonomi makin hancur.

“Jadi isi dari surat edaran Menaker tersebut harus ditolak, dan pengusaha tetap diwajibkan membayar 100 persen. Tidak membuka ruang untuk dibayar dengan cara dicicil, ditunda, dan dibayar di bawah 100 persen,” tandas Said Iqbal. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA