“Di tengah protokol Covid-19, ada perubahan mekanisme,
behavior selama dua minggu PSBB," kata Executive Vice President Corporate Communication and CSR PT PLN, I Made Suprateka, Rabu (6/5).
Adapun perhitungan yang dilakukan dalam menentukan tarif listrik yakni dengan mengambil rata-rata penggunaan listrik selama tiga bulan belakangan.
Memang, ia menyebut ada perubahan tarif listrik yang sebelumnya tidak begitu dirasakan masyarakat. Namun dia menilai hal itu wajar terjadi.
“Tanpa kita sadari semua, Maret terjadi PSBB, mulai WFH. Keanehan pertumbuhan Kwh yang digunakan Maret cukup tinggi, mereka mulai 70 KWH, jadi realisasi konsumsi mereka 70 Kwh, tapi kita catat 50 Kwh. Ini pada dasarnya tidak ada masalah," tegasnya.
"Ketika di bulan April kebijakan PSBB sudah full 30 hari. Di sini kemudian tercatat 90 Kwh plus 20 kwh yang
carry over dari bulan Maret, munculnya jadi 110. Inilah yang menjadi polemik kita, seolah-olah naik 200 persen. Memang kami sadari butuh komunikasi yang lebih baik,†tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.