Kerjasama Gilette Company diantaranya terjalin dengan Kepolisian Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan RI dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
Nararya Soeprapto, Direktur PT. Procter & Gamble Home Products Indonesia selaku perwakilan dari Gillette menyebutkan, berbagai upaya hukum yang telah dilakukan oleh Gillette di Indonesia untuk menghentikan peredaran barang palsu itu.
Selain melakukan kegiatan secara offline, kata dia, Gillette juga aktif dalam mengadukan atas adanya penjualan produk pisau cukur Gillette palsu pada laman situs penjualan daring.
Selama upaya–upaya ini dilakukan, Gillette telah berhasil mengamankan setidaknya 6 juta pisau cukur sekali pakai dan silet bajakan sebelum masuk ke pasaran Indonesia.
Hal ini mengingat, Gillette sangatlah aktif untuk melindungi merek–merek dagang dari penggunaan tanpa hak dan ijin sebagaimana diatur dalam UU 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Hal ini khususnya dilakukan oleh Gillette di wilayah–wilayah yang strategis dalam aktifitas perdagangan, seperti, pasar–pasar baik online atau offline dan pelabuhan.
“Upaya hukum atas produk palsu dengan menggunakan merek Gillette yang sudah dilakukan akan terus dilanjutkan,†kata Nararya Soeprapto, dalam keterangannya, Selasa (5/5).
Sumber-sumber barang bajakan, kata Nararya, berasal dari seluruh Asia Pasifik juga telah diidentifikasi dan digerebeg oleh aparat yang berwenang.
Dalam kegiatan tersebut, telah berhasil menyita sebanyak 6,480 bungkus produk Gillette palsu dan 148,650 komponen produk Gillette yang diduga palsu yang akan dirakit di Republik Rakyat Tiongkok.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.