Sri Mulyani membuat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 38/PMK.02/2020 dan PMK 33/PMK.010/2020. Intinya, auran ini terkait pemberian bantuan pinjaman likuiditas kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menangani bank gagal.
Pemerintah seolah ingin mengutamakan bailout ketimbang bail-in jika ada bank gagal atau sakit selama pandemi virus corona (Covid-19).
Ini artinya, kalau bailout yang dipilih, otomatis uang negara akan keluar banyak. Tidak hanya itu, risiko atau potensi terulangnya kasus BLBI dan Bank Century besar kemungkinan terjadi.
Haris Rusly menilai, tidak tepat pemerintah menalangi utang para konglomerat. Pemerintah cukup mensubsidi bunga dan pokok dari utang UMKM.
Dia menyarankan, jika ada bank gagal, serahkan saja kepada mekanisme.
"Jangan sampai Presiden Jokowi pakai Perpu Corona untuk talangin utang jatuh tempo para konglomerat. Serahkan saja pada mekanisme pasar bebas untuk atasi utang mereka, negara tak usah campuri. Tolak BLBI dan Century versi baru! Negara cukup subsidi bunga dan pokok dari utang UMKM," tutur Haris Rusly, Sabtu (2/5).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: