Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Izin Operasional Industri Bakal Dicabut Jika Enggan Terapkan Protokol Kesehatan Covid-19

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 29 April 2020, 09:50 WIB
Izin Operasional Industri Bakal Dicabut Jika Enggan Terapkan Protokol Kesehatan Covid-19
Doddy Rahadi/Net
rmol news logo Kememterian Perindustrian bakal bersikap tegas kepada perusahaan industri dan kawasan industri, khususnya bagi yang tidak menerapakan Standar Operasional Prosedur (SOP) berdasarkan protokol kesehatan virus corona baru (Covid-19).

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Doddy Rahadi menerangkan, sanksi yang diberikan bagi yang melanggar berupa pencabutan Izin Operasional dan Mobilitas Kegitan Industri (IOMKI).

Hal ini menurutnya, sesuai dengan Surat Edaran Menperin 4/2020, tentang lelaksanaan operasional pabrik dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.

"Seperti yang disampaikan oleh Menperin, apabila ada industri tidak patuh pada peraturan, misalnya terkait protokol kesehatan, akan diberi sanksi atau mencabut IOMKI perusahaan tersebut," ucap Doddy Rahadi dalam siaran pers yang diterima redaksi, Rabu (29/4).

Doddy menambahkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan untuk memantau aktivitas perusahaan dan kawasan industri, selama pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

Koordinasi antarlembaga itu dilakukan secara virtual, yakni dengan melibatkan perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, pemerintah provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Doddy Rahadi menjelaskan, pertemuan tersebut menjaring beragam usulan dan saran, diantaranya mengenai operasional dan mobilitas kegiatan industri selama masa PSBB.

Namun khusus untuk mekanisme pengawasan, Kemenperin akan mengawasi dan terlibat secara langsung dalam penerapan SOP protokol kesehatan, khususnya di industri yang mendapatkan IOMKI.

"Kuncinya adalah penerapan protokol kesehatan, kami mendukung perlunya sinergi untuk pengawasan," terang Doddy Rahadi.

Hingga Rabu (29/4), Doddy Rahadi mencatat sebanyak 71 perusahaan pengelola kawasan industri telah mengajukan Izin Operasional dan Mobilitas Kegitan Industri (IOMKI).

Sesuai Surat Edaran Menperin 7/2020, kawasan industri termasuk sebagai sektor yang dapat menjalankan kegiatan usaha, selama masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19. Hal ini ditujukan guna memastikan pemenuhan kebutuhan masyarakat.  

"Kawasan industri tetap dapat menjalankan kegiatan industri yang terintegrasi, seperti operasional pabrik, administrasi perkantoran, maupun mobilitas kegiatan industri terkait bahan baku, bahan penolong, barangjadi, dan/atau pekerja," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA