Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ini Dua Aturan Insentif Pajak Yang Dikeluarkan Pemerintah Untuk Tanggulangi Dampak Covid-19

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 27 April 2020, 21:51 WIB
Ini Dua Aturan Insentif Pajak Yang Dikeluarkan Pemerintah Untuk Tanggulangi Dampak Covid-19
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan dua aturan terkait insentif pajak, yang bertujuan untuk menghalau dampak ekonomi dari pandemik virus corona baru (Covid-19).  

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo mengungkapkan, dua aturan ini ialah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2020 dan PMK 34/2020.

"Yang pertama adalah support pajak untuk penanganan pencegahan Covid-19 itu sendiri. Dan kemudian kelompok yang kedua adalah support pajak untuk pemulihan dunia usaha," ujar Suryo Utomo dalam jumpa pers virtual di Gedung Graha BNPB, Matraman, Jakarta Timur, Senin (27/4).

Lebih rinci, Suryo Utomo menerangkan bahwa PMK 28/2020 memberikan pembebasan pajak terhadap barang-barang dan atau jasa, yang diperlukan sejumlah institusi yang ditunjuk dalam rangka penanganan Pandemi Covid-19.

Beberapa institusi yang ditunjuk pemerintah diantaranya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rumah Sakit Rujukan Pemerintah, dan juga institusi lainnya yang ditunjuk dan bertugas untuk menangani pandemi corona.

Insentif pertama yang diatur dalam PMK ini diberikan dalam bentuk pembebasan Pajak Pertamabahn Nilai (PPN). Sejumkah jenis barang yang dibebaskan pajaknya  yakni, obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, alat pendeteksi, alat pelindung diri (APD), alat-alat untuk keperluan pasien, dan peralatan lainnya yang diperlukan.

"Oleh karena itu dengan PMK nomor 28 ini diberikan fasilitas, bahwa atas PPN yang terutang tidak dipungut atas PPN yang terutang ditanggung pemerintah, atau atas PPN yang terutang tidak dikenakan," sebut Suryo Utomo.

Selain itu, pemerintah juga membebaskan pajak penghasilan (PPh) kepada institusi penanganan Covid-19. Pembebasan jenis pajak ini meliputi PPh pasal 21, PPh Pasal 22 dan PPh pasal 23.

Untuk jasa yang mendapatkan pembebasan PPh inu mencakup jasa konstruksi, jasa konsultasi, teknik, dan manajemen, jasa persewaan, dan jasa pendukung lainnya.

"Jadi harapan besarnya adalah bahwa tersedia barang-barang yang sangat diperlukan untuk menangani mempercepat penanganan pemulihan wabah coronavirus 19 ini," ucap Suryo Utomo.

Lebih lanjut Suryo Utomo merinci terkait PMK 34/2020 yang memberikan tiga fasilitas. Diantaranya meliputi pembebasan bea masuk dan cukai, tidak memungut PPN dan PPnBM, serta tidak menarik PPh Pasal 22.

Dalam konteks ini, terdapat enam jenis barang yang mendapatkan fasilitas jenis ini. Yakni berupa hand sanitizer, test kit, virus transfer media, obat dan vitamin, peralatan medis, serta APD.

"Jadi yang tidak masuk PMK 34 dapat menggunakan PMK 28 dalam jenis barang yang tidak dipungut PPN dan bebas PPh pasal 22 impor," demikian Suryo Utomo.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA