Hal itu dilakukan sebagaimana amanah dari Presiden Joko Widodo yang telah memberikan instruksi agar perbankan memberikan kelonggaran kredit bagi seluruh sektor usaha.
“Pemerintah juga telah mengalokasikan anggaran untuk program relaksasi kredit ini. Oleh karena itu kami meminta OJK benar-benar serius mengawasi program relaksasi sehingga tepat sasaran,†ujar Fathan, Selasa (14/4).
Program relaksasi sektor usaha dari pemerintah, kata Fathan, merupakan angin segar bagi para pelaku usaha di tengah merosotnya perekonomian nasional imbas negatif dari Covid-19 yang mendera tanah air.
OJK juga melalui Peraturan OJK Nomor 11/2020 telah menetapkan debitur-debitur yang berhak mendapatkan relaksasi serta skema restrukturisasi kredit.
Dalam Peraturan itu disebutkan bahwa debitur yang bisa mendapatkan program relaksasi di antaranya adalah pelaku usaha di bidang pariwisata, perhotelan, ekspor-impor, pertambangan, kontraktor infrastruktur hingga UMKM.
“Sedangkan skema restrukturisasi kredit bisa berupa penurunan suku bunga, perpanjangan masa kredit, penambahan fasilitas kredit, hingga penyertaan modal oleh pemerintah,†tambahnya.
Fathan menambahkan, pemerintah juga telah menyediakan anggaran sebesar Rp220 triliun untuk pemulihan ekonomi nasional termasuk di dalamnya untuk membiayai program relaksasi kredit bagi pelaku usaha yang terdampak Covid-19.
Menurut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, dari sisi regulasi dan ketersediaan dana harusnya program relaksasi bisa segera dieksekusi sehingga memberikan ketenangan bagi pelaku usaha untuk tetap menjalankan usaha mereka.
“Dari sisi regulasi dan ketersediaan dana sebenarnya program relaksasi segera running, namun kenyataannya masih ada keluhan implementasi program ini di lapangan,†urainya.
Fathan mengungkapkan, dari informasi dari para pelaku usaha banyak kendala program relaksasi di lapangan.
Salah satu contohnya, banyak pelaku usaha yang mengeluh kesulitan mengajukan permohonan untuk mendapatkan restrukturisasi kredit karena ketidakjelasan persyaratan.
Selain itu, bank atau Lembaga penyedia jasa keuangan di level cabang masih seringkali kebingungan dalam menyikapi permohonan relaksasi sehingga harus menunggu instruksi dari kantor wilayah atau pusat.
“Kami berharap OJK turun ke bawah melakukan pengawasan ke bank-bank maupun Lembaga penyedia jasa keuangan yang melayani para debitur sehingga mengetahui sumbatan yang menghambat program relaksasi ini,†tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: