Dimensy.id
Apollo Solar Panel

OJK Kurangi Jam Perdagangan Saham Mulai Hari Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Senin, 30 Maret 2020, 05:48 WIB
OJK Kurangi Jam Perdagangan Saham Mulai Hari Ini
Ilustrasi/Net
rmol news logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan pengurangan jam perdagangan saham. Perdagangan saham akan berkurang 1 jam lebih awal mulai hari ini, Senin (30/3).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Jika biasa perdagangan saham dimulai pukul 09.00 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS) hingga pukul 16.00 JATS, mulai besok hanya sampak pukul 16.00 JATS.

JATS adalah sistem terkomputerisasi yang diterapkan di Bursa Efek Indonesia. JATS menggantikan sistem manual menjadi sistem yang terkomputersasi sejak Mei 1995.

Berkurangnya jam perdagangan saham adalah bagian dari perintah physical (social) distancing dari pemerintah sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona.

Dalam surat putusannya, OJK mengatakan telah meminta kepada PT Bursa Efek Indonesia, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia untuk melakukan beberapa langkah mengenai kebijakan pengurangan jam perdagangan saham,

Kebijakan OJK mengenai perdagangan di Bursa Efek yang dimulai hari ini, adalah:

1. Kepada PT Bursa Efek Indonesia untuk mempersingkat jam perdagangan di Bursa Efek dan di Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA), serta mempersingkat waktu pelaporan di Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE), sebagai berikut:

a. Waktu perdagangan di Bursa Efek dari hari Senin s/d Jumat, menjadi sesi I: jam 09.00 sd 11.30, dan sesi II: jam 13.30 sd 15.00.
b. Waktu perdagangan SPPA menjadi jam 09.00 s/d jam 15.00.
c. Waktu operasional PLTE menjadi jam 09.30 s/d jam 15.30.

2. Kepada PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT KSEI) untuk melakukan penyesuaian waktu proses penyelesaian dan kegiatan operasional lain dalam hal dibutuhkan.

Penyingkatan jam perdagangan Bursa Efek, jam perdagangan di SPPA, dan waktu operasional PLTE serta penyesuaian waktu proses penyelesaian oleh PT KPEI dan PT KSEI tersebut berlaku sejak 30 Maret 2020 atau sejak penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik Bank Indonesia sampai dengan berakhirnya batas waktu yang ditetapkan kemudian oleh Otoritas Jasa Keuangan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA