Surat utang pemulihan tersebut nantinya diterbitkan untuk Bank Indonesia atau bagi sektor swasta yang masih memiliki likuiditas.
"Pemerintah sedang menjajaki untuk mengeluarkan surat utang baru atau bonds, kira-kira namanya recovery bonds," ujar Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono dalam keterangan di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (26/3).
Dana dari penerbitan surat utang ini akan disalurkan kepada dunia usaha melalui pemberian kredit khusus dengan bunga seringan mungkin, sehingga pengusaha mendapatkan kredit khusus untuk membangkitkan kembali usahanya.
Dalam hal ini, dunia usaha yang bisa mendapatkan kredit khusus untuk menjaga arus kasnya ini harus memenuhi syarat, yaitu tidak boleh melakukan PHK. Apabila melakukan PHK, suatu badan usaha harus tetap mempertahankan 90 persen karyawan dengan gaji yang tidak boleh berkurang.
Kemudian terkait landasan hukum penerbitan recovery bonds ini, pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Ini ada perubahan peraturan, karena ada keterbatasan BI yang hanya boleh membeli surat utang dari pasar sekunder," katanya.
Selain itu, demi menjaga kestabilan sektor ekonomi, pemerintah juga sedang mengkaji opsi lainnya untuk menjaga daya beli karyawan di sektor formal dengan memberikan bantuan sosial melalui BP Jamsostek.
"Kita akan besarkan dana operasional BP Jamsostek untuk memberikan bansos yang besarnya masing-masing Rp 1 juta, plus insentif Rp 1 juta selama empat bulan, jadi Rp 5 juta per orang," ujarnya.
Bagi para pekerja non formal, pemerintah juga telah menyiapkan kartu prakerja yang dapat bermanfaat untuk meningkatkan kualitas maupun skill para pekerja.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: