Begitu kata Ketua Perkumpulan Pengusaha Bawang Nusantara (PPBN) Mulyadi kepada wartawan, Senin (23/3).
Menurutnya, hanya yang memenuhi persyaratan tertentu saja yang bisa mendapatkan kuota impor tersebut. Persyaratan tertentu tersebut menjurus pada dugaan adanya kongkalikong.
“Sejauh ini hanya sekitar 18-an (importir) yang dikeluarkan (izinnya) dari ratusan pelaku usaha yang mengajukan RPIH ke kementan. Kami menilai tepatlah dibuka bebas kuota ini,†bebernya.
Atas alasan tersebut, Mulyadi mendukung langkah pembebasan izin impor dan kuota yang dilakukan oleh Kemendag. Hanya saja, pelaku impor masih menaruh kekhawatiran lantaran ada kewenangan Kementan dalam proses importasi, khususnya kewajiban karantina di pelabuhan.
“Berikan pelaku usaha ini kepastian. Jangan sampai ketika kami melaksanakan arahan Kemendag, pas di karantina dipermasalahkan,†sambungnya.
Sementara itu, Gurubesar Pertanian Institut Pertanian Bogor (IPB) Dwi Andreas Santosa menilai bahwa kuota impor bawang putih dan bawang bombay memang seharusnya dibebaskan. Sebab, menurutnya RIPH yang digadang bakal jadi sarana menuju swasembada tidak relevan.
Ini lantaran Indonesia amat bergantung pada luar negeri, khususnya China dalam pemenuhan komoditas tersebut.
Sebaliknya, kebijakan RIPH, kuota, dan segala prosesnya justru akan menjadi biang keladi harga bawang putih dan bawang bombay menjadi kacau.
“Karena banyak permainan di dalam itu. Kebijakan tanam 5 persen (untuk importir bawang putih) mana hasilnya? nol besar kan,†cetusnya.
Pemberlakuan RIPH untuk komoditas bawang bombay dan bawang putih memang masih dilakukan Kementan. Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian Prihasto Setyanto menegaskan bahwa hal itu sesuai amanat pasal 88 UU 13/2010, yang menyatakan impor produk hortikultura wajib memenuhi beberapa syarat.
“Artinya, untuk mendapatkan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan, importir harus mendapatkan rekomendasi atau RIPH dari Kementerian Pertanian terlebih dahulu,†katanya
Sementara di sisi lain, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto melakukan penyederhanaan peraturan dengan mengeluarkan Permendag 27/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan 44/2019, tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.
Kebijakan yang diklaim sudah sesuai arahan Presiden Joko Widodo dan melalui koordinasi Mentan Syahrul Yasin Limpo tersebut telah diundangkan pada Rabu (18/3), dan mulai berlaku Kamis (19/3) sampai dengan 31 Mei 2020.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: