Penurunan harga minyak tersebut, dinilai menjadi penurunan harga terburuk sepanjang sejarah.
Sebagai tindak lanjut, PT. Pertamina, Tbk telah melakukan penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia. Hal ini dilakukan guna menyesuaikan dengan peraturan pemerintah.
“Sampai saat ini harga BBM mengacu pada ketentuan dari Kementrian ESDM, dan Pertamina selalu comply dengan hal tersebut,†ucap VP Corporate Communication PT Pertamina Fazriyah Usman dalam keterangannya, Senin (23/3).
Penurunan harga minyak dunia dan penyesuaian harga BBM ditentukan oleh beberapa faktor, antara lain harga minyak dunia, nilai tukar rupiah terhadap dolar yang melonjak drastis, inflasi dan lainnya.
Oleh karena itu, Pertamina selaku perusahaan minyak terbesar di Indonesia menurunkan harga BBM non-subsidi.
“Perhitungan harga jual BBM non-subsidi dan non-penugasan ditetapkan Pertamina periodik bulanan dengan mempertimbangkan salah satunya adalah perkembangan harga minyak dan harga BBM di pasaran,†jelasnya.
Fazriyah mengurai Pertamina akan mengacu pada kebijakan dan ketentuan Kementrian ESDM dalam hal penyesuaian harga BBM non-subsidi. Sedangkan harga BBM subsidi atau penugasan adalah kewenangan pemerintah untuk penetapan harga jualnya.
“Sebagai informasi, Pertamina sudah melakukan penurunan harga BBM non subsidi sejak Februari lalu dan harga BBM Pertamina yang berlaku saat ini masih kompetitif (lebih rendah dari harga penjual BBM lainnya),†paparnya.
Untuk saat ini, Pertamina terus memantau pergerakan harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah terhadap dolar sebagai faktor utama yang menentukan harga BBM
Adapun harga jual BBM non-subsidi Pertamina di SPBU saat ini sebagai berikut:
-Bensin:
Pertamax Turbo (RON98) Rp.9.850/liter
Pertamax (RON 92) Rp.9.000/liter
Pertalite (RON 90) Rp.7.650/liter
-Diesel:
Pertamina Dex (CEN 53) Rp.10.200/liter
Dexlite (CEN 51) Rp.9.500/liter
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: