Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Optimalkan Tol Laut, Luhut Sebut Ada Keringanan Berupa Libur Bayar Pajak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Jumat, 06 Maret 2020, 08:27 WIB
Optimalkan Tol Laut, Luhut Sebut Ada Keringanan Berupa Libur Bayar Pajak
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan/Net
rmol news logo Pemerintah menyiapkan insentif berupa libur bayar pajak (tax holiday) dan juga tax allowance bagi industri yang membangun sentra produksi di kawasan Indonesia timur.

Tax allowence adalah salah satu fasilitas pajak yang diberikan kepada investor untuk mengurangi pajak yang dihitung berdasarkan besarnya investasi yang ditanamkan. Sedangkan tax holiday merupakan fasilitas pajak yang berlaku untuk perusahaan yang baru berdiri dengan diberikan kebebasan pembayaran pajak penghasilan (PPh) badan dalam periode tertentu.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, mengatakan libur bayar pajak ini sebagai salah satu upaya mengoptimalkan manfaat dari program tol laut.

"Pemerintah akan memberi tax allowance secara panjang kepada industri-industri yang membangun di Indonesia timur. Agar terjadi pemerataan, sehingga tidak terlalu berpusat di Jawa, juga ke sana (Indonesia timur)," ujar Luhut di kantornya Jakarta, Kamis (5/3).

Namun, bebas bayar pajak ini tentu berdasar kritera yang telah ditetapkan. Saat ini pemerintah tengah memilah-milah industri mana saja yang akan mendapatkan insentif. Yang pasti industri makanan dan minuman yang pertama kali akan mendapatkan insentif.

"Ya misal industri makanan, di Jawa untuk tax holiday-nya 15 tahun, di sana (Indonesia timur) kita bisa berikan 20 tahun. Semen juga bisa," kata Luhut.

Upaya lain yang dilakukan pemerintah untuk meningkaptkan fungsi tol laut adalah menambah jumlah trayek tol laut menjadi 26 trayek serta menyiapkan dana sebesar Rp400 miliar untuk subsidi tol laut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA