Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gelontorkan 1 Milliar Dolar AS Microsoft Bangun Data Center Di Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Kamis, 27 Februari 2020, 17:16 WIB
Gelontorkan 1 Milliar Dolar AS Microsoft Bangun Data Center Di Indonesia
Presiden Jokowi Saat Bertemu Petinggi Microsoft/Net
rmol news logo Raksasa teknologi asal Negeri Paman Sam, Microsoft, menaruh minat membangun data center di Indonesia. Mereka siap menggelontorkan dana hingga  1 miliar dolar.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyambut baik rencana tersebut, ia menyatakan akan menyederhanakan regulasi guna memuluskan jalan bagi perusahaan asal Amerika Serikat itu.

Namun, saat ini pemerintah sedang membahas RUU Perlindungan Data Pribadi di DPR. JIka hal tersebut telah tuntas, maka penyederhanaan regulasi bisa dilakukan.

"Saya sampaikan kita juga masih mengajukan UU untuk perlindungan data pribadi ke DPR. Tetapi Microsoft ingin segera investasi di Indonesia," ujar Jokowi di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (27/2).

Jokowi akan segera menyusun regulasi sederhana yang mendukung rencana investasi Microsoft. Ia tak memperinci bentuk regulasi tersebut. Namun Jokowi menargetkan regulasi itu bisa rampung dalam waktu satu minggu.

"Dalam  seminggu ini akan kita putuskan untuk membuat sebuah regulasi sederhana yang mendukung investasi, yang berkaitan dengan data center," katanya.

RUU PDP diketahui masuk dalam Prolegnas Prioritas DPR RI 2020 dengan status RUU usulan pemerintah. Beleid itu mengatur sistem pusat data pribadi yang terintegrasi untuk menjamin keamanan data nasional. Kemudian diatur pula data center privat yang akan diatur lebih lanjut terkait pengolahan dan pemrosesan data pribadi.

Selain RUU PDP, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) juga punya aturan data center yang baru saja disahkan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Aturan ini merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 82/2012. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA