Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengamat: Sebaiknya Jasa Raharja Tidak Masuk Bagian Holding BUMN Asuransi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 11 Februari 2020, 21:38 WIB
Pengamat: Sebaiknya Jasa Raharja Tidak Masuk Bagian Holding BUMN Asuransi
Jasa Raharja/Net
rmol news logo Rencana pembentukan Holding BUMN Asuransi yang bakal segera terwujud, sebetulnya adalah wacana sudah lama yang sempat tertunda realisasinya.

Pengamat kebijakan sosial Universitas Indonesia, Ferdinandus S. Nggao, menyebutkan, dari holding itu rencananya PT Bahana Pembinaan Usaha akan didapuk sebagai induk dengan anggota antara lain Jasa Raharja, Jasindo, Askrindo dan Jamkrindo.

Terkait dengan hal tersebut, Ferdinandus menyarankan Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN untuk mempertimbangkan kembali keberadaan Jasa Raharja dalam Holding BUMN Asuransi.

Dia menyebutkan, setidaknya ada tiga pertimbangan yang menyebabkan Jasa Raharja sebetulnya kurang tepat diikutkan dalam holding.

"Pertama, terkait misi yang diembannya. Jasa Raharja merupakan pemegang mandat tunggal untuk melaksanakan UU 33/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU 34/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (11/2).

Alasan keduam, katanya, selama ini Jasa Raharja dikategorikan sebagai perusahaan asuransi sosial. Padahal, satu hal mendasar yakni kewajiban membayar iuran untuk mendapat santunan sebagaimana asuransi pada umumnya tidak berlaku di Jasa Raharja.

"Pengelolaan dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang untuk angkutan umum sebagaimana diatur dalam UU 33/1964 mirip dengan asuransi kecelakaan diri. Sementara pengelolaan dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas jalan mirip dengan asuransi pihak ketiga," jelasnya.

Hal ketiga yang perlu dipertimbangkan, menurutnya, adalah status Jasa Raharja. Memang UU 33/1964 sendiri tidak menyebut tentang institusi pengelola dananya. Namun, hal ini dinyatakan secara eksplisit dalam PP 17/1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Pasal 8 PP ini menyatakan bahwa dana pertanggungan wajib ini diurus dan dikuasai oleh suatu Perusahaan Negara yang khusus ditunjuk oleh Menteri. Perusahaan Negara tersebut merupakan penanggung pertanggungan wajib kecelakaan penumpang.
 
Sementara Pasal 8 ayat (1) UU 34/1964 menyatakan, pengurusan dan penguasaan dana pertanggungan wajib kecelakaan dilakukan oleh suatu Perusahaan Negara yang ditunjuk oleh Menteri khusus untuk itu. Hal yang sama juga dinyatakan dalam Pasal 8 PP 18/1965 tentang Tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan.

"Atinya, Jasa Raharja seharusnya tetap berstatus BUMN. Dari sisi regulasi, penglolaan dana pertanggungan wajib dikelola perusahaan negara. Dari sisi tugas yang diemban, sebagai representasi negara, Jasa Raharja harus di bawah kendali langsung pemerintah," jelasnya.

"Dengan menjadi anak holding, maka status Jasa Raharja sebagai BUMN akan hilang. Ini tentu tidak sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA